Heboh Kadet Perempuan Unhan Diminta Lepas Hijab, Kemhan Buka Suara: Tak Ada Larangan
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
JABAR -Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan dalam upaya membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
Kombes Pol Nurhadi Handayani, perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak,” ujar Nurhadi usai sidang praperadilan di PN Bandung.
Sidang hari itu menandai akhir dari lima hari persidangan yang intens, di mana kedua belah pihak, baik Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan maupun Tim Hukum Polda Jawa Barat, menyampaikan argumennya secara komprehensif. Tim Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, mengaku optimis akan memenangkan gugatan ini sejak awal pengajuan.
Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan berupa dokumen sebanyak 12 halaman kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak,” tambahnya.
Meskipun begitu, penolakan terhadap gugatan Pegi Setiawan didasarkan pada pandangan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan tidak cukup kuat untuk mengubah status hukum Pegi Setiawan. “Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” tegas Nurhadi.
Di lain pihak, Nurhadi mengapresiasi sikap netral hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam mengelola sidang praperadilan ini. “Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini kini menanti putusan akhir yang akan dibacakan pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang. Keputusan hakim nantinya akan menentukan arah hukum Pegi Setiawan dalam kasus yang sedang bergulir ini.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL