WhatsApp Rilis Fitur Username! Kini Bisa Chat Tanpa Perlu Bagikan Nomor Telepon
JAKARTA WhatsApp mulai meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon kepada o
SAINS DAN TEKNOLOGI
JABAR –Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Jumat (5/7), para kuasa hukum dari kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jawa Barat, dijadwalkan menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Proses persidangan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7), agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Di antaranya adalah Dede Kurniawan, teman dekat Pegi; Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi; serta Agus dan Riana, pemilik rumah yang sedang dibangun oleh Pegi. Selain itu, Rudiana dan Prof. Suhandi Cahaya turut hadir sebagai saksi ahli.
Dede Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan dari Pegi pada bulan Juli, sebelum kejadian pembunuhan, dan pada bulan September setelah kejadian tersebut. Dalam pesannya, Pegi menyatakan bahwa ia berada di Bandung pada waktu-waktu tersebut.
Suharsono alias Bondol memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Ia menceritakan bahwa Pegi, bersama adiknya Robi dan Ibnu, mengantarnya dari proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
Namun, kesaksian dari Agus dan Riana, pemilik rumah yang dibangun oleh Pegi, menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan Pegi secara pasti di Bandung pada waktu kejadian. Mereka lebih sering berkomunikasi dengan Rudi Irawan, ayah Pegi, yang bertindak sebagai mandor proyek.
Pada Kamis (4/7), Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof. Agus Surono. Dalam keterangannya, Prof. Agus menegaskan bahwa penetapan tersangka sah jika memenuhi minimal dua alat bukti. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang banyak menghindari pertanyaan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, yakin bahwa kliennya adalah korban salah tangkap atau error in persona. Ia menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang selama ini diduga sebagai pelaku pembunuhan. “Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” ucapnya seusai persidangan praperadilan.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya siap menyampaikan kesimpulan kepada hakim dan tetap berpegang pada penetapan tersangka yang telah dilakukan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib Pegi Setiawan, apakah ia akan tetap berstatus tersangka atau dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Proses hukum ini juga menarik perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan Cirebon pada 2016 lalu.
(N/014)
JAKARTA WhatsApp mulai meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon kepada o
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEXICO CITY Timnas Meksiko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ekuador dengan skor 20 pada pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google akhirnya memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat. Kare
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 1 Juli 2026. Penuru
EKONOMI
BOGOR Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menganugerahkan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Prabowo Subi
NASIONAL
JAKARTA EA Sports kembali membagikan kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim pemain pada Rabu, 1 Juli 2026. Melalui kode redeem
ENTERTAINMENT
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah tanda kehormatan kepada kesatuan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (P
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah memulai perdagangan Rabu (1/7/2026) dengan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pergerakan mata uan
EKONOMI