Purbaya ‘Obrak-abrik’ Bea Cukai: Tergantung Doa Pegawai Malam Ini
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JABAR -Pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari Kamis (4/7/2024), pertanyaan mengenai akun Facebook sebagai alat bukti menjadi sorotan utama. Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar), menjelaskan bahwa akun Facebook dapat dikategorikan sebagai petunjuk dalam menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Menurut Agus, akun Facebook dapat dianggap sebagai alat bukti yang relevan dalam proses hukum, meskipun perlu verifikasi lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Dalam konteks digital forensik, jika akun tersebut terkonfirmasi dan terverifikasi secara sah, maka informasi yang terdapat di dalamnya dapat dianggap sebagai dokumen elektronik yang valid.
“Dokumen elektronik tersebut memiliki potensi untuk dikategorikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan peradilan,” ungkap Agus saat memberikan kesaksiannya di sidang tersebut.
Polda Jabar sendiri telah menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan untuk digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Meskipun demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan dengan mengklaim adanya dugaan salah tangkap dan bahwa tidak pernah ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan sebelumnya terhadap Pegi.
Sidang praperadilan ini juga menjadi panggung perseteruan antara kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar, di mana masing-masing pihak berusaha membuktikan keabsahan tindakan mereka berdasarkan bukti yang tersedia.
Perdebatan antara kedua belah pihak ini menunjukkan kompleksitas dalam penetapan tersangka dalam kasus kriminal, di mana penggunaan bukti digital seperti akun Facebook memainkan peran kunci dalam proses hukum modern.
Meskipun demikian, sidang praperadilan ini masih berlanjut dengan perdebatan yang mendalam mengenai validitas bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Pihak pengadilan diharapkan dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum dalam menangani kasus ini.
Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan terhadap akun Facebook sebagai alat bukti menjadi fokus utama dalam persidangan ini, menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam proses peradilan modern.
(N/014)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI
BEKASI Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bekasi Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika dan o
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA TIMUR Koperasi Kelurahan Merah Putih Cipinang Muara sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula K
EKONOMI