BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Penggunaan Akun Facebook Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Pidana: Perspektif Ahli

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 05:20 WIB
98 view
Penggunaan Akun Facebook Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Pidana: Perspektif Ahli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari Kamis (4/7/2024), pertanyaan mengenai akun Facebook sebagai alat bukti menjadi sorotan utama. Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar), menjelaskan bahwa akun Facebook dapat dikategorikan sebagai petunjuk dalam menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Menurut Agus, akun Facebook dapat dianggap sebagai alat bukti yang relevan dalam proses hukum, meskipun perlu verifikasi lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Dalam konteks digital forensik, jika akun tersebut terkonfirmasi dan terverifikasi secara sah, maka informasi yang terdapat di dalamnya dapat dianggap sebagai dokumen elektronik yang valid.

“Dokumen elektronik tersebut memiliki potensi untuk dikategorikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan peradilan,” ungkap Agus saat memberikan kesaksiannya di sidang tersebut.

Baca Juga:

Polda Jabar sendiri telah menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan untuk digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Meskipun demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan dengan mengklaim adanya dugaan salah tangkap dan bahwa tidak pernah ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan sebelumnya terhadap Pegi.

Sidang praperadilan ini juga menjadi panggung perseteruan antara kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar, di mana masing-masing pihak berusaha membuktikan keabsahan tindakan mereka berdasarkan bukti yang tersedia.

Baca Juga:

Perdebatan antara kedua belah pihak ini menunjukkan kompleksitas dalam penetapan tersangka dalam kasus kriminal, di mana penggunaan bukti digital seperti akun Facebook memainkan peran kunci dalam proses hukum modern.

Meskipun demikian, sidang praperadilan ini masih berlanjut dengan perdebatan yang mendalam mengenai validitas bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Pihak pengadilan diharapkan dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum dalam menangani kasus ini.

Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan terhadap akun Facebook sebagai alat bukti menjadi fokus utama dalam persidangan ini, menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam proses peradilan modern.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini