JABAR -Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menjadi saksi sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Memasuki hari keempat sidang, fokus utama hari ini adalah pada agenda pembuktian yang dilakukan oleh Tim Hukum Polda Jawa Barat terhadap penetapan status tersangka Pegi.
Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kabidkum Polda Jabar yang turut hadir sebagai perwakilan tim hukum, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan satu orang ahli untuk memberikan kesaksian. “Ya, kita hadirkan saksi ahli saja. Karena ini bukan sidang pokok perkara,” ungkapnya kepada wartawan di PN Negeri Bandung.
Nurhadi menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli hukum pidana. Keyakinannya terhadap ahli tersebut adalah bahwa pendapat yang akan disampaikan akan bersifat objektif dalam menanggapi permasalahan hukum pidana yang menjadi pokok persidangan. “Soal itu mendukung saya, soal itu mendukung pihak pemohon, itu sesuai keahliannya beliau,” tambahnya.
Ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar adalah Agus Surono, yang merupakan dosen dari Universitas Pancasila dan memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum pidana.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk meninjau ulang sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus yang sedang berjalan di pengadilan. Proses sidang terus berlangsung dengan ketegangan dan ekspektasi dari berbagai pihak terkait hasil yang akan diperoleh.
Dalam suasana sidang yang tegang dan penuh ekspektasi, para pihak terlibat termasuk pengacara dan tim hukum dari kedua belah pihak tetap mempertahankan argumen hukum mereka secara komprehensif. Sidang hari ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait perkembangan kasus dan posisi hukum Pegi Setiawan.
Sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan terbuka, sidang ini juga menjadi perhatian publik dan masyarakat hukum untuk mengawasi bagaimana keadilan dipertahankan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, proses praperadilan ini tidak hanya menjadi ujian bagi para pihak terlibat namun juga untuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan objektif.
(N/014)
Praperadilan Pegi Setiawan Hari Keempat, Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana