AKBP Muliadi Tegaskan Polri dan Masyarakat Harus Bersinergi Hadapi Banjir Aceh Tamiang
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL
JABAR -Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi saksi sidang praperadilan yang menarik pada hari Selasa (2/7/2024), dengan fokus pada jawaban yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon atas gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka mengklaim bahwa surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan yang dikeluarkan oleh penyidik pada Mei 2024 mendukung keputusan tersebut.
“Sudah sesuai dengan alat bukti yang sah,” ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan tanggapannya di pengadilan.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjalani proses pemeriksaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini di Cirebon. Mereka menyatakan bahwa tidak ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Direktur Kriminal Umum Polda Jabar.
Sidang ini mengungkapkan pertentangan antara dua pihak yang saling bertentangan dalam interpretasi hukum dan prosedur yang berlaku, khususnya terkait dengan penetapan tersangka dalam praperadilan.
Menurut pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sidang praperadilan hanya meninjau aspek formal dari penetapan tersangka, yaitu apakah ada minimal dua alat bukti yang sah dan apakah prosedur yang diikuti telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan memulihkan harkat serta martabatnya, dengan menyebut bahwa penetapan sebagai tersangka tidak mematuhi prosedur yang ada.
Sidang praperadilan ini diharapkan akan membawa kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang mempengaruhi reputasi dan kehidupan pribadi Pegi Setiawan.
(N/014)
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Iskandar Muda Hasibuan, menilai bahwa dampak banjir besar yang melanda Aceh T
NASIONAL
ACEH Cuaca di seluruh wilayah Provinsi Aceh hari ini tercatat berawan, dengan suhu udara berada pada kisaran 15 hingga 30 derajat Celsiu
NASIONAL
SUMATERA UTARA Kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara hari ini menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Mayoritas daerah tercatat ber
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini menunjukkan variasi ringan dengan dominasi cuaca berawan di lima kota administrasi
NASIONAL
JAWA BARAT Kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat hari ini menunjukkan dinamika yang cukup beragam. Sejumlah daerah diguyur hujan ringan, s
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi kondisi berawan, dengan rentang suhu relat
NASIONAL
BALI Kondisi cuaca di sejumlah kabupaten dan kota di Bali pada hari ini didominasi cuaca berawan. Berdasarkan data prakiraan cuaca, hamp
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL