Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
JABAR –Polda Jawa Barat kini menghadapi tantangan serius dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan asal Bandung yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi. Salah satunya adalah tidak sesuainya ciri fisik Pegi dengan deskripsi yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Pegi, yang baru berusia 27 tahun saat penangkapannya, tidak memiliki rambut keriting dan tidak menggunakan nama alias “Perong” sebagaimana yang tertera dalam DPO.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada 18 temuan kejanggalan lain terkait proses penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal ini mencakup kesalahan identifikasi serta keraguan atas bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Pegi Setiawan sendiri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. Sebagai respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukannya, Pegi berharap mendapatkan keadilan dan memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang dianggap salah tangkap berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama proses hukum. Nominal ganti rugi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, yang memberikan ketentuan untuk berbagai jenis kerugian yang mungkin diderita oleh korban salah tangkap, termasuk korban yang mengalami luka berat, cacat, atau bahkan yang berakhir dengan kematian.
Polda Jabar, sebagai pihak termohon dalam praperadilan ini, harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika gugatan Pegi Setiawan diterima oleh pengadilan. Ini mencakup kemungkinan dikenakan sanksi berupa denda ganti rugi, serta kewajiban untuk membebaskan Pegi jika tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan menampilkan pembelaan dari pihak Polda Jabar diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai atas bukti-bukti yang mereka miliki terkait keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Persidangan ini menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, menanti keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait nasib Pegi Setiawan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti pentingnya keakuratan dan keadilan dalam penegakan hukum, serta perlunya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
Pemerintahan
KAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
Politik
PARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
Nasional
TAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
Politik
OlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
Opini
JAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
Olahraga
JAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan Kriminal
MEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal