BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Kades Bagan Asahan Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan APBDES. 

BITVonline.com - Selasa, 08 Agustus 2023 08:39 WIB
49 view
Kades Bagan Asahan Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan APBDES. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Sangat disayangkan Kepala Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara diduga melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No.113 Tahun 2014.

Pasalnya menurut pantauan awak media Bhayangkara.co kantor Desa tersebut hingga hingga kini belum terpasang papan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).selasa 8/8/2023.

Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.

Baca Juga:

Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan Desa, papan informasi setidaknya wajib memuat uraian.

Antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya (sesuai yang tertera dalam Rab / Rencana Anggaran Biaya Kegiatan).

Baca Juga:

Terkait tidak adanya plank APBDES terpasang, awak media Bhayangkara.co mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Bagan Asahan melalui via phone mengatakan,“ Saya masih sakit bang baleho itu masih di tempah dan mau di musyawarah kan lagi”.ucap kades.

Disisi lain, salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya merasa aneh, sudah lebih setengah tahun berjalan, kantor desa tidak memasang papan APBDES ada apa??

“Sudah lebih setengah tahun dimulai dari bulan satu 2023 hingga sekarang kok tidak ada ya papan pengumuman APBDES terpasang?? Ada apa ya?”. Tanya masyarakat.

“Apakah ada unsur kesengajaan kades tidak memasang papan APBDES agar masyarakat tidak mengetahui anggaran nya kemana saja?”. Tutup masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung

 

(Ady.W)

beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru