
Difitnah Media, Guru Rimani Klarifikasi: “Saya Hanya Penuhi Panggilan Kejaksaan”
NIAS SELATAN Seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media dari
NasionalPeristiwa ini terjadi pada Senin (3/2/2025) dan disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah. Menurutnya, peristiwa itu terjadi di dalam mobil anggota BNNP Sulsel yang digunakan untuk membawa Aipda AR. Dalam perjalanan menuju Kota Makassar, Aipda AR yang duduk di kabin belakang, melihat cairan pembersih yang ada di dalam mobil dan langsung meneguknya.
Baca Juga:
NIAS SELATAN Seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media dari
NasionalMEDAN Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatak
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut positif rencana PT Danareksa (Persero) untuk mengembangka
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas rencana penyelengg
KomunitasBELU Upaya pendekatan teritorial secara humanis kembali membuahkan hasil bagi Satgas Yonif 741/GN Pos Lakmars. Pada Jumat (8/8/2025), sa
NasionalJAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar, bersama Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), mengajukan laporan resmi ke Komisi Kepolisian N
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, suasana nasionalisme yang biasanya menghiasi sudutsudut
NasionalJAKARTA Musisi Charly Van Houten menunjukkan sikap inklusif dan penuh apresiasi terhadap para pelaku usaha dan penikmat musik Indonesia.
EntertainmentMEDAN Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwa keter
EkonomiBANDA ACEH Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Program Perema
Hukum dan Kriminal