Petugas yang menyamar kemudian menghubungi Ali untuk memesan 4 kg sabu seharga Rp920 juta. Ali pun menyanggupi transaksi tersebut dan sepakat bertemu di Perumahan Johor Permai, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah memastikan keberadaan narkotika, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap Ali di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu di dalam tas di ruang tamu.
Dari hasil interogasi, Ali mengaku bahwa sabu tersebut milik Chandra alias Rudi, seorang bandar besar narkoba di Kisaran. Tim kemudian menuju rumah Chandra di Perumahan Surya Mas, Kisaran Timur. Namun, saat polisi tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Dengan keyakinan bahwa Chandra berada di dalam rumah, petugas melakukan taktik untuk memancingnya keluar. Sekitar sore hari, Chandra terlihat keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda NMAX hitam.