MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan dari seorang pria bernama Everedy Sembiring (49) yang mengaku menjadi korban malpraktek di sebuah rumah sakit swasta di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.
Laporan ini terkait dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur terhadap istrinya, JS (43), yang harus menerima amputasi pada bagian kaki yang tidak seharusnya.
Berdasarkan keterangan Everedy, kejadian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, saat ia membawa istrinya yang menderita luka pada jari telunjuk kaki kanan, diduga akibat terkena paku dan mengarah pada infeksi.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter rumah sakit tersebut menyarankan operasi pada jari telunjuk kaki kanan.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15:00 WIB, Everedy menandatangani surat persetujuan untuk operasi pada jari telunjuk istrinya.
Namun, sekitar pukul 18:00 WIB, perawat rumah sakit mengejutkan Everedy dengan menyerahkan kaki kanan istrinya yang sudah diamputasi hingga bagian lutut, sebuah tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan sebelumnya.