Atas kejadian ini, Everedy merasa bahwa istrinya menjadi korban malpraktek dan mengalami cacat permanen.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 3 Maret 2025 dengan bukti laporan LP/B/303/III/SPKT Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan bahwa laporan ini telah diterima dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Laporannya sudah diterima dan tentunya akan diproses," ujar Kompol Siti Rohani pada Selasa (4/3/2025).
Pihak Polda Sumut mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus ini, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan terkait dugaan malpraktek yang merugikan istrinya secara fisik dan psikologis.