BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik Pasien Kaki Diamputasi Tanpa Persetujuan

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 15:25 WIB
Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik Pasien Kaki Diamputasi Tanpa Persetujuan
Everedy Sembiring (49), suami JS (43), yang menjadi korban malpraktek di sebuah rumah sakit swasta di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas kejadian ini, Everedy merasa bahwa istrinya menjadi korban malpraktek dan mengalami cacat permanen.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 3 Maret 2025 dengan bukti laporan LP/B/303/III/SPKT Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan bahwa laporan ini telah diterima dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:

"Laporannya sudah diterima dan tentunya akan diproses," ujar Kompol Siti Rohani pada Selasa (4/3/2025).

Pihak Polda Sumut mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus ini, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan terkait dugaan malpraktek yang merugikan istrinya secara fisik dan psikologis.

Baca Juga:

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Gunung Meriah: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Suro, Aceh Singkil: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Sosialisasi Pendidikan Berjenjang di Puskesmas Simpang Kanan, Aceh Singkil
Mulai 1 Oktober 2025, Warga Sumut Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Kuta Baharu, Dukung Peningkatan SDM Kesehatan
UNAR Laksanakan Sosialisasi Pengembangan Jenjang Pendidikan di Puskesmas Singkohor, Aceh Singkil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru