JAKARTA - Pebulutangkis nasional Jonatan Christie resmi tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak pertengahan 2023. Pengangkatan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi Jojo—sapaan akrabnya—di kancah bulu tangkis internasional.
Jojo diangkat bersama 26 atlet berprestasi lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 11 Tahun 2018, yang memberikan jalur khusus pengangkatan ASN bagi atlet dengan pencapaian nasional dan internasional.
Meski telah resmi menjadi bagian dari ASN, publik masih mempertanyakan golongan kepangkatan Jonatan Christie di struktur birokrasi Kemenpora. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari pihak kementerian mengenai golongan PNS Jonatan.
Namun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok PNS, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I (Ia–Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa–IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III (IIIa–IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IVa–IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sebagai atlet nasional dengan sederet prestasi dan usia produktif, publik berspekulasi bahwa Jojo kemungkinan besar berada di Golongan III, meski ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kemenpora.
Menariknya, meskipun Jojo mengumumkan pengunduran dirinya dari Pelatnas PBSI pada Mei 2025 lalu, status kepegawaiannya di Kemenpora tetap aktif. Hal ini membuka peluang bagi Jonatan untuk tetap berkontribusi dalam dunia olahraga nasional, khususnya dalam bidang pembinaan atlet muda.*
(j006)
Editor
: Justin Nova
Golongan PNS Jonatan Christie Masih Tanda Tanya, Meski Sudah Aktif Sejak 2023