Lawan Teror Pinjol Ilegal, PWI dan AFPI Bekali Wartawan lewat Workshop Jurnalistik
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
JAKARTA - PSSI menegaskan alasan di balik hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Hilmi Gimnastiar, pemain Putra Jaya Pasuruan, setelah melakukan aksi tendangan brutal pada laga Liga 4 Jawa Timur.
Peristiwa ini membuat Hilmi mendadak viral, namun karena alasan yang salah, tindakan yang jelas melanggar prinsip fair play.
Dalam insiden tersebut, Hilmi menendang dada pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, alih-alih menyepak bola.Baca Juga:
Akibat tendangan ini, Firman mengalami cedera yang cukup serius.
Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur resmi menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup, sebagaimana tertulis dalam Surat Putusan Komite Disiplin PSSI Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 yang dirilis pada Selasa (6/1/2026).
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menjelaskan bahwa Hilmi terbukti melanggar pasal 48 Jo. Pasal 49 Jo. Pasal 10 Jo.
Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025, terkait tindak kekerasan dalam pertandingan.
"Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan pelanggaran berat. Selain hukuman seumur hidup, Hilmi juga dikenakan denda Rp2,5 juta," ujar Makin.
Makin menekankan keputusan ini diambil untuk menegakkan sportivitas dalam sepak bola dan memberikan efek jera bagi seluruh pemain.
"Ini agar tidak ada pemain lain yang meremehkan aturan dan menganggap sepak bola sebagai arena bela diri. Keputusan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur," tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, PSSI berharap pesan kuat tersampaikan: keselamatan dan fair play menjadi prioritas di lapangan hijau, dan setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas.*
(cn/ad)
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menjemput kedatangan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara M
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI