
Tutup Tugas Penyelenggaraan Haji, Kemenag Catat Indeks Kepuasan 88,46: Sangat Memuaskan
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025, dengan nilai 88,46 poin. Angk
Agama
JAKARTA –Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merencanakan untuk membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Menurut Yudi, proses ini seharusnya bisa dilakukan lebih cepat mengingat saat ini tidak ada lagi hambatan yang menghalangi.
Pernyataan Yudi Purnomo ini mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 3 September 2024, memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela yang sebelumnya menunda pembacaan putusan etik tersebut.
“Agak janggal ketika hanya tinggal membacakan putusan dan tidak ada hambatan, namun ternyata pembacaan putusan terlalu lama jika Jumat. Mengapa tidak hari ini atau besok paling lama?” kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu, 4 September 2024.
Baca Juga:
Yudi Purnomo, yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, mengingatkan Dewas KPK agar menjatuhkan putusan etik berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nurul Ghufron secara objektif dan sesuai dengan fakta. Ia menekankan pentingnya keputusan ini untuk menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa Nurul Ghufron saat ini tengah mengikuti tahapan seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Ghufron telah memasuki tahap 40 besar, dengan proses seleksi menuju 20 besar yang akan diumumkan pada 11 September 2024. Yudi meminta agar hasil putusan etik Dewas KPK turut dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses seleksi Capim KPK.
Baca Juga:
“Hasil putusan etik Dewas ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dari Pansel Capim KPK. Apalagi saat ini Ghufron sedang dalam proses menuju 20 besar. Ini penting agar semua calon pimpinan KPK bersih dari pelanggaran etik,” ungkap Yudi.
Kasus etik yang dihadapi Nurul Ghufron berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh melanggar kode etik karena diduga terlibat dalam intervensi mutasi anak kerabatnya, yang dipindahkan dari Jakarta ke Malang, yang tidak kunjung disetujui.
Ghufron membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya hanya berupa meneruskan keluhan terkait mutasi tersebut dan bukan bentuk intervensi. Namun, Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.
Setelah PTUN mencabut penetapan yang menunda proses etik, Dewas KPK kini kembali dapat melanjutkan proses tersebut. Ghufron, yang saat ini tengah mempelajari putusan tersebut, berencana untuk menanggapi hasil keputusan Dewas KPK setelah proses pembacaan putusan dilakukan.
Keputusan akhir dari sidang etik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status Nurul Ghufron serta dampaknya terhadap seleksi Capim KPK dan integritas lembaga tersebut.
(N/014)
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025, dengan nilai 88,46 poin. Angk
AgamaJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait kontroversi yang menjerat putranya, Yudo Purbaya, usai peng
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons viralnya 178 Tuntutan Rakyat yang ramai di media sosial dan diangkat o
PemerintahanSEOUL Chairman HYBE Corporation, Bang Si Hyuk, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Unit Investigasi Metropolitan Badan Kepolisian Met
EntertainmentMADINA Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan rekonstruksi kasus p
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan menggencarkan patroli malam guna mencegah aksi tawuran remaja yang kerap terjadi, khususnya di w
PemerintahanJAKARTA Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI F
PolitikJAMBI Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ko
PemerintahanDENPASAR Hujan deras yang mengguyur wilayah Denpasar dan Badung selama dua hari berturutturut menyebabkan bencana banjir di berbagai titi
Peristiwa