DPR Tidak Boleh Abaikan Putusan MK Soal Perempuan 30% di Pimpinan AKD
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pemerintahan
                    
JAKARTA –Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merencanakan untuk membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Menurut Yudi, proses ini seharusnya bisa dilakukan lebih cepat mengingat saat ini tidak ada lagi hambatan yang menghalangi.
Pernyataan Yudi Purnomo ini mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 3 September 2024, memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela yang sebelumnya menunda pembacaan putusan etik tersebut.
“Agak janggal ketika hanya tinggal membacakan putusan dan tidak ada hambatan, namun ternyata pembacaan putusan terlalu lama jika Jumat. Mengapa tidak hari ini atau besok paling lama?” kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu, 4 September 2024.
Yudi Purnomo, yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, mengingatkan Dewas KPK agar menjatuhkan putusan etik berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nurul Ghufron secara objektif dan sesuai dengan fakta. Ia menekankan pentingnya keputusan ini untuk menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa Nurul Ghufron saat ini tengah mengikuti tahapan seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Ghufron telah memasuki tahap 40 besar, dengan proses seleksi menuju 20 besar yang akan diumumkan pada 11 September 2024. Yudi meminta agar hasil putusan etik Dewas KPK turut dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses seleksi Capim KPK.
“Hasil putusan etik Dewas ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dari Pansel Capim KPK. Apalagi saat ini Ghufron sedang dalam proses menuju 20 besar. Ini penting agar semua calon pimpinan KPK bersih dari pelanggaran etik,” ungkap Yudi.
Kasus etik yang dihadapi Nurul Ghufron berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh melanggar kode etik karena diduga terlibat dalam intervensi mutasi anak kerabatnya, yang dipindahkan dari Jakarta ke Malang, yang tidak kunjung disetujui.
Ghufron membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya hanya berupa meneruskan keluhan terkait mutasi tersebut dan bukan bentuk intervensi. Namun, Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.
Setelah PTUN mencabut penetapan yang menunda proses etik, Dewas KPK kini kembali dapat melanjutkan proses tersebut. Ghufron, yang saat ini tengah mempelajari putusan tersebut, berencana untuk menanggapi hasil keputusan Dewas KPK setelah proses pembacaan putusan dilakukan.
Keputusan akhir dari sidang etik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status Nurul Ghufron serta dampaknya terhadap seleksi Capim KPK dan integritas lembaga tersebut.
(N/014)
                    
                JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada penutupan perdagangan hari ini. Berdasarkan data pasa
Ekonomi
                    
                JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerukan agar para ulama dan tokoh aga
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke13, KH. Ma&039ruf Amin, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa nilai perputaran uan
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap sisi lain masa mudanya sebagai pengguna setia transportasi umum kereta a
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjadikan sistem transportasi massal, khususnya kereta
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Gubernur Riau
Hukum dan Kriminal
                    
                MEDAN Jumlah penumpang pesawat domestik melalui Bandara Internasional Kualanamu mengalami penurunan signifikan. Salah satu penyebab utam
Pariwisata
                    
                PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan
Pemerintahan