BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Berat untuk Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 03 September 2024 07:45 WIB
33 view
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Berat untuk Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada Selasa (3/9/2024). Rekomendasi ini menyoroti isu besar dalam sistem peradilan Indonesia yang melibatkan keputusan hakim dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menjerat GRT.

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Aprianti, dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial, yang menilai putusan tersebut mencerminkan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip keadilan.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya pada Selasa (3/9), mengungkapkan bahwa KY telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim-hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. “KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT,” ujar Mukti.

Baca Juga:

Mukti Fajar menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup usulan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya,” tambahnya.

Keputusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi karena kasus tersebut melibatkan dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan kematian korban, Dini Sera Aprianti. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut, menandakan ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:

Mahkamah Agung, sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi KY. Sanksi berat yang diusulkan diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menegakkan integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum dan penyidikan terhadap hakim-hakim yang terlibat ini akan menjadi sorotan utama untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus-kasus penting seperti ini.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, serta perlunya langkah-langkah yang tegas untuk mengatasi potensi pelanggaran oleh aparat penegak hukum. KY dan MA diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan hukum di Indonesia tidak hanya adil tetapi juga transparan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Harga Emas 25 April 2025: Harga Emas Antam Turun Rp23.000 per Gram, UBS dan Galeri24 Ikutan!
Jokowi dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Tiba di Roma untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku: Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya
Apakah Mata Rabun Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Para Ahli
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
komentar
beritaTerbaru