Tiga Bulan Pasca Banjir, Desa Sibio-bio Tapteng Masih Terisolir: Jembatan Putus dan Listrik Masih Padam
TAPTENG Sudah hampir tiga bulan pasca bencana banjir bandang yang melanda Desa Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
PERISTIWA
SURABAYA –Perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini memasuki tahap baru setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. Rekomendasi ini muncul setelah KY menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur sebelumnya diadili atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tersebut, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pernyataan ini menuai kritik dari keluarga korban yang kemudian melaporkan kasus ini ke KY.
Ketiga hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Laporan keluarga korban memicu investigasi oleh KY, yang mengumpulkan keterangan dari 13 saksi termasuk jaksa, panitera, dan saksi ahli. Temuan KY menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan. Selain itu, KY menemukan bahwa pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban tidak sesuai dengan hasil visum dan keterangan ahli.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno KY pada 26 Agustus 2024 memutuskan bahwa ketiga hakim melanggar kode etik hakim dengan tingkat pelanggaran berat. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen.
Profil Tiga Hakim yang Direkomendasikan untuk Diberhentikan
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya. Lahir pada 24 Juli 1961, Damanik menyelesaikan pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember pada 1986 dan melanjutkan studi magisternya di Universitas Tanjungpura pada 2009. Damanik sebelumnya bertugas di PN Medan dan pernah menangani kasus besar seperti dugaan penipuan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan serta kasus kematian Hakim Jamaluddin di Medan.
Heru Hanindyo
Heru Hanindyo, hakim anggota pertama, lahir pada 2 Februari 1979 dengan pangkat Pembina Utama Muda. Heru menyelesaikan studi Akuntansi di Universitas Trisakti dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Selain bertugas di PN Surabaya, Heru juga pernah bertugas di PN Jakarta Pusat dan berperan sebagai ketua majelis hakim dalam gugatan KLHK terkait karhutla pada September 2019.
Mangapul
Hakim anggota kedua, Mangapul, lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964 dan menjabat sebagai hakim mediator di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya. Mangapul, yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Ketua PN Tebing Tinggi, menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas HKBP Nommensen dan melanjutkan studi S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi.
Keputusan KY ini menandai langkah signifikan dalam penegakan kode etik peradilan di Indonesia, khususnya dalam kasus yang melibatkan vonis bebas yang kontroversial. Kini, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan resmi mengenai pemberhentian ketiga hakim tersebut.
(N/014)
TAPTENG Sudah hampir tiga bulan pasca bencana banjir bandang yang melanda Desa Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
PERISTIWA
PANDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya modus penipua
PEMERINTAHAN
PADANGLAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, telah melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa pejabat pimpinan ting
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiant
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Polisi akhirnya mengungkap kronologi tragis yang melibatkan Bripda MS, seorang anggota Brimob Polda Maluku, yang diduga melakukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia kembali menunjukkan peran aktif dalam upaya perdamaian internasional. Dalam rapat Dewan Perdamaian atau Board of Peace (
NASIONAL
JAKARTA Sejak Januari 2026, pasar smartphone Indonesia kembali diramaikan oleh peluncuran sejumlah model baru dengan rentang harga Rp 3
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang siswa SMP yang berujung p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghapus programprogram pemerintahan Presid
NASIONAL