BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Dokter PPDS Undip Diduga Bunuh Diri! Muhadjir Effendy: ”Undang-Undang Kesehatan Baru Dapat Atasi Praktik Senioritas”

BITVonline.com - Kamis, 15 Agustus 2024 04:20 WIB
69 view
Dokter PPDS Undip Diduga Bunuh Diri!  Muhadjir Effendy: ”Undang-Undang Kesehatan Baru Dapat Atasi Praktik Senioritas”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH –Dunia kedokteran Indonesia kembali diguncang oleh berita duka. Aulia Risma Lestari, seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang bertempat di RS Kariadi Semarang, dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian yang diduga bunuh diri. Dokter berusia 30 tahun ini sebelumnya dikenal kerap menuangkan keluh kesahnya mengenai tantangan dan tekanan dalam pendidikan kedokteran melalui buku hariannya.

Menanggapi kasus yang menggugah perhatian publik ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tanggapan resmi. Dalam pernyataan yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Muhadjir menyoroti relevansi Undang-Undang Kesehatan yang baru dalam mengatasi masalah terkait praktik senioritas dalam pendidikan kedokteran.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru memberikan posisi yang lebih kuat bagi pemerintah untuk mengendalikan dan membatasi praktik-praktik senioritas yang kompleks. “Sekarang kan ada undang-undang yang baru, Undang-Undang Kesehatan yang baru kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktik-praktik senioritas yang kompleks itu,” ujar Muhadjir.

Baca Juga:

Meskipun mengakui bahwa praktik senioritas adalah bagian dari setiap organisasi profesi, termasuk dalam pendidikan kedokteran, Muhadjir menekankan pentingnya pengaturan yang sesuai dengan norma dan etika. “Profesi dokter itu tidak bisa dihindari karena misalnya nanti untuk uji kompetensi itu harus dilakukan oleh dokter senior. Di situlah senioritas pasti berlaku,” ucapnya.

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa meskipun praktik senioritas tidak bisa dihindari, pengaturannya harus dilakukan dengan memperhatikan etika dan norma yang berlaku. “Cuma memang harus ada etika, ada norma yang betul-betul ditegakkan di dalam profesi-profesi itu termasuk kedokteran,” tandasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, RSUD Kardinah Kota Tegal, tempat di mana almarhumah Aulia Risma Lestari bekerja sebelum ditugaskan untuk mengikuti PPDS di Semarang, mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas kehilangan dokter mereka. Melalui akun media sosial resmi mereka, RSUD Kardinah menyampaikan pernyataan duka cita sebagai berikut:

“Kami Segenap Keluarga Besar RSUD Kardinah Kota Tegal, Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya: dr. Aulia Risma Lestari (Dokter PPDS Anestesi UNDIP) Semoga almarhumah Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.”

Aulia Risma Lestari dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam pekerjaannya. Sebelum meninggal dunia, dia menjalani pendidikan spesialis anestesi di Undip dengan penuh semangat meski mengeluhkan beratnya beban dan tekanan yang dihadapinya. Kematian Aulia mengundang perhatian publik terhadap isu-isu yang kerap dihadapi oleh tenaga medis, termasuk beban mental dan stres yang tinggi dalam pendidikan kedokteran.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan pribadi yang dihadapi oleh para dokter muda, tetapi juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pendidikan kedokteran dan pengaturan praktik senioritas. Dengan adanya Undang-Undang Kesehatan yang baru, diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi tenaga medis, sehingga tragedi serupa dapat dihindari di masa depan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru