Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Menhut Raja Juli: Mungkin Besok Mas Kaesang, Lusa Jan Ethes
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
JAKARTA -Sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Bahdar Saleh, kakak dari Gazalba Saleh, sebagai saksi. Bahdar, yang merupakan adik kandung dari terdakwa, diminta untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang melibatkan saudaranya.
Pengantar Sidang
Sidang dimulai dengan Hakim Fahzal Hendri menanyakan identitas Bahdar Saleh dan hubungannya dengan Gazalba. Setelah mengkonfirmasi bahwa Bahdar adalah adik kandung Gazalba, Fahzal memberikan opsi kepada Bahdar untuk mengundurkan diri sebagai saksi atau memberikan keterangan tanpa disumpah.
Bahdar awalnya menolak untuk memberikan keterangan tanpa sumpah dan lebih memilih untuk mundur sebagai saksi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memohon kepada hakim agar Bahdar tetap memberikan keterangan, dengan alasan bahwa saksi sebelumnya, Edy Ilham Shooleh, juga memberikan keterangan tanpa disumpah.
Diskusi dengan Hakim
Hakim Fahzal Hendri menjelaskan kepada Bahdar bahwa meskipun ia memberikan keterangan tanpa sumpah, informasi tersebut tetap dapat diterima dan digunakan dalam proses persidangan, karena Bahdar sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Bahdar kemudian mengkonfirmasi bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyetujui untuk memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan.
Pernyataan Bahdar Saleh
Bahdar Saleh akhirnya memberikan keterangan tanpa disumpah, setelah memahami bahwa keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik juga berlaku dalam persidangan. Keterangan Bahdar diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait kasus yang melibatkan saudaranya.
Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Gazalba Saleh, yang menjabat sebagai Hakim Agung, didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung. Kasus ini melibatkan Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya, yang terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Jawahirul Fuad, yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, kemudian mencari jalur pengurusan perkara melalui Mahkamah Agung.
Melalui perantara Ahmad Riyadh, Jawahirul Fuad terhubung dengan Gazalba Saleh. Untuk mempengaruhi putusan kasasi, Jawahirul Fuad diminta menyediakan uang sebesar Rp 500 juta. Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyadh menyampaikan permintaan tersebut kepada Hakim Agung Gazalba Saleh, yang kemudian meminta asistennya untuk membuat resume perkara yang menguntungkan Jawahirul.
Pengaturan Putusan dan Penerimaan Uang
Pada 6 September 2022, musyawarah putusan dilakukan dan hasilnya adalah kasasi dikabulkan, menyatakan Jawahirul Fuad bebas dari dakwaan. Setelah putusan, Ahmad Riyadh menyerahkan uang sebesar SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta kepada Gazalba Saleh. Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp 150 juta dari Jawahirul, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 650 juta, dengan Gazalba mendapatkan Rp 200 juta.
Pencucian Uang
Selain gratifikasi, Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba pernah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 46,4 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil, tanah, dan bangunan, serta membayar cicilan KPR.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pengajuan bukti-bukti tambahan. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya menegakkan integritas di lembaga peradilan dan menanggulangi praktik korupsi di lingkungan hukum.
(N/014)
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. Rupiah turun 0,15 persen ke level Rp17.928 per dola
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. IHSG naik 0,28 persen atau 17,61 po
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali turun pada perdagangan Jumat, 26 Sept
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung proyek pembangunan sistem drainase di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan He
PEMERINTAHAN
BENER MERIAH Sebanyak 109 warga mengikuti kegiatan Bakti Kesehatan Bhayangkari Peduli di Lapangan Bola Kaki, Kecamatan Syiah Utama, Kabu
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyalurkan insentif kepada 540 Guru Sekolah Minggu seKabupa
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri kegiatan Laskar Melayu Batu Bara Berbagi Life Jack
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati As
PEMERINTAHAN