Kemenham Soroti Koordinasi Polri-TNI di Kasus Andrie Yunus, Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,
NASIONAL
MEDAN –Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan ketiga hari ini untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Bupati Batu Bara, Zahir, dalam kasus dugaan suap terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sidang ini dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, serta pihak dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Sayangnya, pihak pemohon, dalam hal ini Zahir, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang berlangsung dengan menampilkan Pipit Chandra, Pengatur 1 Bidkum Polda Sumut, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Pipit, pihak penyidik dari Subdit III tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut baru menerbitkan surat perintah untuk membawa Zahir.
“Pihak kami masih dalam tahap penerbitan surat perintah membawa, dan kami belum sampai ke tahap penerbitan DPO. Proses penerbitan DPO baru akan dilakukan setelah surat perintah membawa diterbitkan dan dilaksanakan,” ujar Pipit Chandra di hadapan majelis hakim.
Pada kesempatan tersebut, Pipit juga menjelaskan bahwa meskipun telah diterbitkan surat perintah untuk membawa Zahir, pihak kepolisian belum berhasil menemukan dan membawa mantan Bupati Batu Bara tersebut ke hadapan penyidik. Sidang kali ini menjadi penting karena adanya keputusan apakah permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Zahir akan diterima atau ditolak.
Hakim Khamozaro Waruwu menanyakan tentang penerimaan atau penolakan pihak Polda Sumut terhadap pencabutan permohonan praperadilan. Pihak Polda Sumut menyatakan bahwa mereka tidak keberatan jika permohonan praperadilan tersebut dicabut, mengingat pemohon tidak hadir pada sidang kali ini.
“Saat ini, kami belum dapat menemukan tersangka dan menganggap bahwa tidak hadirnya pemohon membuat proses sidang ini tidak fair. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penemuan Zahir,” ungkap Hakim Khamozaro.
Meskipun pihak kepolisian menolak penundaan sidang, hakim sempat mempertimbangkan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Namun, Bidkum Polda Sumut mengklaim bahwa penundaan tersebut akan memperlambat proses penyidikan. Akhirnya, sidang diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin, 12 Agustus mendatang, dengan agenda membacakan permohonan pencabutan praperadilan Zahir dan memanggil pihak pemohon.
Dalam sidang mendatang, majelis hakim juga akan memanggil Zahir untuk hadir dan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Hakim Khamozaro mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan sidang dengan agenda utama pembacaan permohonan pencabutan praperadilan serta mendengarkan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan pemeriksaan yang adil dalam kasus dugaan suap ini. Proses hukum terhadap Zahir dan pelaksanaan sidang praperadilan akan terus dipantau untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,
NASIONAL
ACEH BESAR Panitia Zakat Fitrah Gampong Lam Lumpu berhasil menghimpun 6 ton zakat fitrah selama Ramadan 1447 H. Zakat ini langsung disal
AGAMA
NAGAN RAYA Ribuan pengikut Tarekat Syattariyah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sejak Kamis (19
NASIONAL
JAKARTA Polemik seputar ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas. Kuasa hukum
POLITIK
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah selama periode libur panjang Idulfitri 1447 H. Langkah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan menjelang Lebaran 2026. Hari ini, Kamis (19/3/2026), har
EKONOMI
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN