BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Sidang Praperadilan ke-3: Bidkum Polda Sumut Ungkap Eks Bupati Batu Bara Zahir Belum Masuk Daftar Pencarian Orang

BITVonline.com - Jumat, 09 Agustus 2024 07:39 WIB
42 view
Sidang Praperadilan ke-3: Bidkum Polda Sumut Ungkap Eks Bupati Batu Bara Zahir Belum Masuk Daftar Pencarian Orang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan ketiga hari ini untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Bupati Batu Bara, Zahir, dalam kasus dugaan suap terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sidang ini dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, serta pihak dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Sayangnya, pihak pemohon, dalam hal ini Zahir, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sidang berlangsung dengan menampilkan Pipit Chandra, Pengatur 1 Bidkum Polda Sumut, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Pipit, pihak penyidik dari Subdit III tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut baru menerbitkan surat perintah untuk membawa Zahir.

“Pihak kami masih dalam tahap penerbitan surat perintah membawa, dan kami belum sampai ke tahap penerbitan DPO. Proses penerbitan DPO baru akan dilakukan setelah surat perintah membawa diterbitkan dan dilaksanakan,” ujar Pipit Chandra di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Pipit juga menjelaskan bahwa meskipun telah diterbitkan surat perintah untuk membawa Zahir, pihak kepolisian belum berhasil menemukan dan membawa mantan Bupati Batu Bara tersebut ke hadapan penyidik. Sidang kali ini menjadi penting karena adanya keputusan apakah permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Zahir akan diterima atau ditolak.

Hakim Khamozaro Waruwu menanyakan tentang penerimaan atau penolakan pihak Polda Sumut terhadap pencabutan permohonan praperadilan. Pihak Polda Sumut menyatakan bahwa mereka tidak keberatan jika permohonan praperadilan tersebut dicabut, mengingat pemohon tidak hadir pada sidang kali ini.

Baca Juga:

“Saat ini, kami belum dapat menemukan tersangka dan menganggap bahwa tidak hadirnya pemohon membuat proses sidang ini tidak fair. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penemuan Zahir,” ungkap Hakim Khamozaro.

Meskipun pihak kepolisian menolak penundaan sidang, hakim sempat mempertimbangkan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Namun, Bidkum Polda Sumut mengklaim bahwa penundaan tersebut akan memperlambat proses penyidikan. Akhirnya, sidang diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin, 12 Agustus mendatang, dengan agenda membacakan permohonan pencabutan praperadilan Zahir dan memanggil pihak pemohon.

Dalam sidang mendatang, majelis hakim juga akan memanggil Zahir untuk hadir dan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Hakim Khamozaro mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan sidang dengan agenda utama pembacaan permohonan pencabutan praperadilan serta mendengarkan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan pemeriksaan yang adil dalam kasus dugaan suap ini. Proses hukum terhadap Zahir dan pelaksanaan sidang praperadilan akan terus dipantau untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini