
Lonjakan Kasus ISPA di Jakarta Hampir 2 Juta, Apa Penyebabnya?
JAKARTA Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Jakarta mengalami lonjakan tajam dengan hampir mencapai dua juta kasus hingga Ok
KesehatanAdapun ketiga hak atau kewenangan advokat yang dibiarkan seperti layang-layang putus itu adalah sebagai berikut.
Pertama, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri; dan ini dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat) atau secara singkat lebih lanjut disebut "advokat penegak hukum".
Kedua, imunitas profesi advokat. Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan (vide Pasal 16 UU Advokat).
Ketiga, terkait kewenangan pembelaan advokat. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 17 UU Advokat).
Artinya, KUHAP mendatang akan memanusiakan manusia Indonesia dengan keadilan berdasarkan Pancasila.
Dengan memasukkan ketiga hal ini dalam RKUHAP mendatang, profesi advokat tidak akan lagi seperti "layang-layang putus" dalam SPP.
Konkretnya, profesi advokat akan terpadu sebagai sub-bagian (sistem) dalam SPP dengan aparat penegak hukum lain.
Terpadu ini adalah "perintah" UUD '45 (constitutional imperative, yang lebih tinggi daripada constitutional importance).
Karena itu, DPR perlu memasukkan materi normatif dalam UU Advokat itu terintegrasi dalam norma "mekanisme prosedur" RUU-KUHAP.
Sebab, independensi kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) yang kuat memerlukan juga profesi advokat yang kuat untuk check and balances.
Secara konkret, dalam RUU-KUHAP baru nanti, sebagai kelanjutan dari UU Advokat, dalam bagian umum RKUHAP nanti perlu dimasukkan pasal mengenai "pengertian" bahwa advokat adalah "berstatus sebagai penegak hukum" dengan menyebut adanya hak (kewenangan) tersebut.
Ini sama dengan rumusan dan tempat yang sama, yang dilakukan pada penyidik dan penyidikan (polisi), penuntut dan penuntutan (jaksa), dan sebagainya, dalam KUHAP.
JAKARTA Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Jakarta mengalami lonjakan tajam dengan hampir mencapai dua juta kasus hingga Ok
KesehatanJAKARTA Apple menghadirkan fitur Find My sebagai alat penting untuk melindungi perangkat iOS pengguna, terutama ketika ponsel hilang ata
Sains & TeknologiJAKARTA Chief Operation Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim untuk dikiri
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yan
PemerintahanMEDAN Dugaan pengkondisian proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali menge
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan
Pertanian AgribisnisBATU BARA Kegiatan Batu Bara Bertanjak Jilid 6 yang seharusnya menjadi ajang pelestarian budaya Melayu, kini tengah diterpa isu miring di
Seni dan BudayaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menelusuri tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha meeting, incen
EkonomiJAKARTA ASUS kembali menegaskan dominasinya di pasar handheld PC gaming melalui peluncuran ROG Xbox Ally X, sebuah perangkat yang hadir s
Sains & Teknologi