BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Tragedi Kemanusiaan di RKUHAP

Pengalaman kita sudah menunjukkan sejak 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang awalnya disambut sebagai ”karya agung”, ternyata fatamorgana.
Redaksi - Rabu, 19 Maret 2025 17:51 WIB
250 view
Tragedi Kemanusiaan di RKUHAP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Adapun ketiga hak atau kewenangan advokat yang dibiarkan seperti layang-layang putus itu adalah sebagai berikut.

Pertama, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri; dan ini dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat) atau secara singkat lebih lanjut disebut "advokat penegak hukum".

Baca Juga:

Kedua, imunitas profesi advokat. Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan (vide Pasal 16 UU Advokat).

Ketiga, terkait kewenangan pembelaan advokat. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 17 UU Advokat).

Baca Juga:

Artinya, KUHAP mendatang akan memanusiakan manusia Indonesia dengan keadilan berdasarkan Pancasila.

Dengan memasukkan ketiga hal ini dalam RKUHAP mendatang, profesi advokat tidak akan lagi seperti "layang-layang putus" dalam SPP.

Konkretnya, profesi advokat akan terpadu sebagai sub-bagian (sistem) dalam SPP dengan aparat penegak hukum lain.

Terpadu ini adalah "perintah" UUD '45 (constitutional imperative, yang lebih tinggi daripada constitutional importance).

Karena itu, DPR perlu memasukkan materi normatif dalam UU Advokat itu terintegrasi dalam norma "mekanisme prosedur" RUU-KUHAP.

Sebab, independensi kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) yang kuat memerlukan juga profesi advokat yang kuat untuk check and balances.

Secara konkret, dalam RUU-KUHAP baru nanti, sebagai kelanjutan dari UU Advokat, dalam bagian umum RKUHAP nanti perlu dimasukkan pasal mengenai "pengertian" bahwa advokat adalah "berstatus sebagai penegak hukum" dengan menyebut adanya hak (kewenangan) tersebut.

Ini sama dengan rumusan dan tempat yang sama, yang dilakukan pada penyidik dan penyidikan (polisi), penuntut dan penuntutan (jaksa), dan sebagainya, dalam KUHAP.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Polres Tapanuli Selatan Gelar Donor Darah Bersama PMI dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Komnas HAM: P3ny1ksaan Masih Marak, Polri Paling Banyak Diadukan!
Babinsa dan Polprades Dampingi Warga Alami Gangguan Jiwa di Yehembang Kauh: Kolaborasi Humanis Demi Stabilitas Sosial
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
komentar
beritaTerbaru