
Pentingnya Masa Emas 20-30 Tahun untuk Kekuatan Tulang di Masa Depan
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
KesehatanAdapun ketiga hak atau kewenangan advokat yang dibiarkan seperti layang-layang putus itu adalah sebagai berikut.
Pertama, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri; dan ini dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat) atau secara singkat lebih lanjut disebut "advokat penegak hukum".
Kedua, imunitas profesi advokat. Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan (vide Pasal 16 UU Advokat).
Ketiga, terkait kewenangan pembelaan advokat. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 17 UU Advokat).
Artinya, KUHAP mendatang akan memanusiakan manusia Indonesia dengan keadilan berdasarkan Pancasila.
Dengan memasukkan ketiga hal ini dalam RKUHAP mendatang, profesi advokat tidak akan lagi seperti "layang-layang putus" dalam SPP.
Konkretnya, profesi advokat akan terpadu sebagai sub-bagian (sistem) dalam SPP dengan aparat penegak hukum lain.
Terpadu ini adalah "perintah" UUD '45 (constitutional imperative, yang lebih tinggi daripada constitutional importance).
Karena itu, DPR perlu memasukkan materi normatif dalam UU Advokat itu terintegrasi dalam norma "mekanisme prosedur" RUU-KUHAP.
Sebab, independensi kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) yang kuat memerlukan juga profesi advokat yang kuat untuk check and balances.
Secara konkret, dalam RUU-KUHAP baru nanti, sebagai kelanjutan dari UU Advokat, dalam bagian umum RKUHAP nanti perlu dimasukkan pasal mengenai "pengertian" bahwa advokat adalah "berstatus sebagai penegak hukum" dengan menyebut adanya hak (kewenangan) tersebut.
Ini sama dengan rumusan dan tempat yang sama, yang dilakukan pada penyidik dan penyidikan (polisi), penuntut dan penuntutan (jaksa), dan sebagainya, dalam KUHAP.
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
KesehatanMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian panel lampu lalu lintas milik Dinas Perhu
Hukum dan KriminalSEMARANG Banjir masih menggenangi Jalur Pantura SemarangSurabaya, tepatnya di Jalan Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag), s
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi penghasil uang kini memiliki kesempatan menarik untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp101.000 hanya deng
EntertainmentPALEMBANG Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi yang beroperasi di
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mengoptimalkan pe
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Pemerintahan