Istana Buka Kajian Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR
JAKARTA Pemerintah membuka rencana pemotongan gaji menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari upaya efisie
POLITIK
Oleh Raman Krisna
PERISTIWA yang terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, menjadi catatan hitam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar.
Tindakan kekerasan yang terjadi di tengah tugas jurnalistik itu, bukan hanya menciderai individu. Tetapi juga melecehkan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Tidak berhenti sampai di situ. Ancaman verbal dengan nada intimidatif – "kalian pers, saya tempeleng satu-satu" – yang dilontarkan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers bukanlah musuh negara. Pers adalah mata dan telinga publik, yang bekerja untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, serta mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Perlu diingat, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Hukum bukan hanya berlaku bagi rakyat kecil. Hukum adalah payung yang seharusnya menaungi semua warga negara, termasuk aparat negara.
Lebih dari sekadar insiden, kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan institusional dalam memahami peran pers. Seharusnya Polri menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers. Namun apa jadinya jika justru aparat pengamanan negara menjadi aktor pelanggaran itu sendiri?
Kami, para jurnalis, menolak untuk bungkam. Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah kekerasan terhadap semua jurnalis. Ini bukan semata soal solidaritas profesi, melainkan tentang mempertahankan prinsip demokrasi yang kita perjuangkan bersama.
Karena itu, sebagai jurnalis, kami menuntut:
1. Permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri kepada korban kekerasan dan komunitas jurnalis.
2. Proses hukum transparan terhadap pelaku kekerasan, tanpa impunitas.
JAKARTA Pemerintah membuka rencana pemotongan gaji menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari upaya efisie
POLITIK
TEHERAN Pemerintah Iran mengonfirmasi kematian Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, Ali Larijani, akibat serangan udara yang diduga
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji sebagai perkara besar. Lemba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 17 Maret 2026 Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat In
EKONOMI
BANDA ACEH Cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan dengan hujan ringan yang terjadi di sejumlah daerah.
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan. Intensitas hujan terpant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan di seluruh wilayah administratif. Meski tidak
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan di sejumlah daerah. Intensitas hujan terca
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca cerah diprakirakan mendominasi seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini. Kondisi ini terjadi mera
NASIONAL
DENPASAR Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang mengguyur hampir seluruh wilayah Bali pada hari ini.Kondisi ini terjadi merata di
NASIONAL