BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Tempelengan Ajudan Kapolri untuk Jurnalis

AJI dan PFI Sampaikan Kecaman Keras
BITV Admin - Minggu, 06 April 2025 20:07 WIB
596 view
Tempelengan Ajudan Kapolri untuk Jurnalis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh Raman Krisna

PERISTIWA yang terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, menjadi catatan hitam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar.

Baca Juga:

Tindakan kekerasan yang terjadi di tengah tugas jurnalistik itu, bukan hanya menciderai individu. Tetapi juga melecehkan profesi jurnalis secara keseluruhan.

Tidak berhenti sampai di situ. Ancaman verbal dengan nada intimidatif – "kalian pers, saya tempeleng satu-satu" – yang dilontarkan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers bukanlah musuh negara. Pers adalah mata dan telinga publik, yang bekerja untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, serta mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

Perlu diingat, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Hukum bukan hanya berlaku bagi rakyat kecil. Hukum adalah payung yang seharusnya menaungi semua warga negara, termasuk aparat negara.

Lebih dari sekadar insiden, kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan institusional dalam memahami peran pers. Seharusnya Polri menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers. Namun apa jadinya jika justru aparat pengamanan negara menjadi aktor pelanggaran itu sendiri?

Kami, para jurnalis, menolak untuk bungkam. Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah kekerasan terhadap semua jurnalis. Ini bukan semata soal solidaritas profesi, melainkan tentang mempertahankan prinsip demokrasi yang kita perjuangkan bersama.

Karena itu, sebagai jurnalis, kami menuntut:

1. Permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri kepada korban kekerasan dan komunitas jurnalis.

2. Proses hukum transparan terhadap pelaku kekerasan, tanpa impunitas.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru