Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Umbu TW Pariangu
JUDUL tulisan di atas diambil dari isi editorial Media Indonesia (7/4/2025) yang mempersoalkan bagaimana 'sayangnya' negara terhadap koruptor. Itu bisa dilihat dari obral remisi terhadap narapidana korupsi pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi, termasuk Setya Novanto (Setnov). Besaran remisi beragam, dari 15 hari, 1 bulan, bahkan ada yang diberikan 2 bulan.
Terlepas dari remisi dan besaran remisi yang didapat para koruptor, negara ini masih lembek di hadapan koruptor. Laporan Indonesia Leadership Outlook 2025 yang dirilis Lembaga Administrasi Negara (LAN) menunjukkan 30,95% pemimpin menganggap isu integritas dan korupsi sebagai tantangan terbesar pada 2025, jika dibandingkan dengan isu teknologi dan transformasi digital (25,4%), ekonomi (21,7%), sumber daya manusia (9,7%), globalisasi (7,7%), lingkungan (3,7%), dan pola kerja (0,8%). Selain itu, 78,4% pemimpin merasa penegakan hukum kasus korupsi cenderung rendah (Metrotvnews.com, 13/2/2025).
Harus diakui ada jarak sosial-kemanusiaan yang menganga di balik 'pengistimewaan' terhadap koruptor. Di saat rakyat dibekap kesulitan ekonomi, berkelahi dengan keterbatasan mendapatkan kebutuhan ekonomi, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, di sisi lain para koruptor seolah 'dipelihara'. Pemberian remisi rutin, hukuman penjara ringan, dan pembiaran terhadap koruptor kakap karena bersentuhan dengan kepentingan kapital elite besar, merupakan contoh telanjang bagaimana negara ini selalu bermuka dua terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Di satu sisi negara terlihat menghunus pedang terhadap rasuah, tetapi di sisi lain negara juga melayani koruptor dengan mengabaikan penuntasan kasus-kasus korupsi besar. Mereka ingin terlihat bagian dari pemerintahan yang antikorupsi dan populis, tetapi mereka juga tetap tak bisa melepaskan diri dari tangan-tangan koruptor yang menyodorkan berbagai kenikmatan materi dan jabatan beserta privilese idolatri politik lainnya.
DAGANGAN ELITE
Korupsi sudah menjadi gaya hidup modern para pejabat di atas kehidupan rakyat yang makin melarat. Kalau dulu korupsi masih di level ratusan juta rupiah, kini sudah di level triliunan rupiah dan melibatkan pemain-pemain kaliber (politisi, pemodal, aparat hukum dalam rumpun oligarki). Seperti kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian Rp11,7 triliun, kasus korupsi PT Timah yang hampir mencapai Rp300 triliun, atau kasus korupsi Pertamina Patra Niaga yang menelan kerugian negara hampir mencapai kuadriliun rupiah.
Korupsi telah menoreh luka kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, dengan berbagai efek politik, ideologis yang diakibatkannya. Maka, tak mengherankan jika kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan akan memudar lewat berbagai kemarahan dan protes terhadap institusi demokratis (John Girling, 1997).
Hal tersebut terjadi karena rakyat menilai mekanisme politik hanya digunakan sebagai sarana mengeskalasi pemaksimalan keuntungan diri/kelompok semata. Komitmen eliminasi korupsi hanya jadi barang dagangan di etalase politik pada setiap kontestasi elektoral, dan menjadi tak berbekas ketika publik menuntut hal tersebut dikonkretkan dalam sikap dan keputusan.
Banyak di antara kita yang memisahkan korupsi sebagai urusan elite atau kekuasaan, bukan urusan bersama sebagai bangsa yang dihadapi dengan serius. Para birokrat korup dianggap sebagai kewajaran, bahkan sistem yang memaksakan hadirnya insting korupsi di ruang-ruang birokrasi tetap dipelihara. Jika ada yang mengganggunya, justru akan dimusuhi dan dieliminasi dari sistem. Komunitas perguruan tinggi merasa biasa-biasa saja kala ada dosen atau rektor yang korup, seolah itu urusan elitis kampus. Padahal itu merupakan pertanda rapuhnya kedudukan perguruan tinggi sebagai basis fundamen produksi peradaban moral-kemanusiaan.
Ironisnya institusi hukum kita juga ikut memproduksi kebijakan-kebijakan yang menunggangi moralitas dan akal sehat. Berbagai konflik kepentingan yang membunuh rasa adil publik dibiarkan melacuri meja dan palu hakim. Perilaku korupsi pun mendapat permisivitas dari balik tembok para hakim, jaksa, maupun advokat BU (butuh uang). Terkait dengan itu, ada advokat yang memulai kariernya dengan mengobarkan energi permusuhan terhadap korupsi sebagai aktivis antikorupsi, tetapi lambat laun turut terseret dalam pragmatisme membela kasus korupsi.
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Destry akan menggantikan Perry Wa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal kebijakan sekolah yang tetap berjalan di tengah kondisi kabut as
KESEHATAN
TANJAB TIMUR Kondisi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali menjadi sorotan. Bagia
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Seorang pemuda berinisial NF alias Enong (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga dilakukan
EKONOMI
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pen
HUKUM DAN KRIMINAL