BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 14:38 WIB
1.237 view
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh Denny Iskandar SH MH

MASYARAKAT yang bertempat tinggal di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II, atau yang diklaim masih tercatat sebagai HGU PTPN, kini semakin tidak tenang. Mereka was-was ketakutan. Karena sewaktu-waktu, bisa saja digusur paksa dari rumah tempat tinggal mereka.

Ada banyak kelompok masyarakat yang sudah tergusur dari rumah tempat tinggal mereka, termasuk masyarakat yang bermukim di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penggusuran demi penggusuran rakyat, belakangan memang semakin gencar dilakukan PTPN. Ini seiring semakin gencarnya pembangunan Kota Deli Megapolitan (KDM). Proyek ini telah mengorbankan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tempat tinggal mereka. Atau yang hanya sekadar menguasai/mengusahai tanah dengan bercocok tanam.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, penggusuran tersebut tidak langsung dilakukan oleh PTPN-II itu sendiri sebagai pemegang HGU. Akan tetapi, penggusuran tersebut dilakukan dengan menggunakan anak perusahaan PTPN-II, yaitu PT Nusa Dua propertindo (NDP).

PT NDP sendiri, juga telah mengakui atau mengklaim bahwa, mereka hanya sebagai pelaksana pembersihan lahan. Dalam pelaksanaan penggusuran, diketahui secara nyata dan fakta, bahwa PT NDP menggunakan preman dan geng motor. Sehingga, bentrokan antara warga masyarakat dengan preman dan geng motor, tidak dapat dielakkan.

Yang lebih menyedihkan dan menyakitkan, tindakan oknum PT NDP mengakibatkan rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan. Saling curiga antar sesama warga.

TINDAKAN JAHAT PT NDP

Bahkan memunculkan wajah-wajah penghianat. Dulu mengaku sebagai pejuang, selanjutnya waktu yang menjawab dan membuka tabir siapa sebenarnya pejuang.

Ini disebabkan tindakan jahat orang-orang PT NDP. Didampingi preman — tanpa diketahui Ketua RT atau tokoh masyarakat — mereka memasuki kawasan perkampungan. Mereka menyebarkan isu dan propaganda, bahwa lahan yang warga tempati adalah milik PTPN II dengan dalih HGU Nomor 152.

Kepada masyarakat, dihembuskan wacana penggusuran. Lalu, oknum-oknum dan kaki tangan PT NDP itu, juga mewanti-wanti agar masyarakat menerima uang tali asih. Ganti rugi diberikan hanya sesuai harga bangunan. Sedangkan tanah tidak akan dinilai dan tidak diberikan ganti rugi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru