Gubernur Aceh Percepat Pembangunan Jembatan di Nagan Raya Pascabanjir Bandang
NAGAN RAYA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memastikan Pemerintah Aceh akan mempercepat pembangunan satu unit jembatan pada ruas jalan prov
PERISTIWA
Untuk memecahbelah masyarakat, PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat untuk dijadikan sebagai agen/penghubung dengan tugas yang sama, membuat isu dan propaganda.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan: untuk menjalankan suatu pekerjaan, tentunya memerlukan biaya operasional dan target. Jika pekerjaan selesai mendapatkan upah/fee. Semua biaya tersebut siapa yang bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?
Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang status dan kewenangan PT NDP selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.
STATUS PT NDP
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didirikan melalui UU Nomor 19 tahun 2003 jo. peraturan pemerintah, yang memiliki kekayaan bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun kekayaan negara yang dipisahkan adalah, kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau perolehan negara yang sah, dan dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal negara pada BUMN. Sedangkan anak perusahaan didirikan dengan akta notaris.
Ketika BUMN mendirikan anak perusahaan, maka sangat jelas modalnya. Yakni bersumber dari BUMN yang lebih dari 50% dimiliki BUMN. Dan dalam pelaksanaannya, dikendalikan secara langsung oleh BUMN (lihat ketentuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri BUMN).
Jika anak perusahaan dengan penyertaan modalnya berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan, maka modalnya tidak bersumber dari negara. Akan tetapi dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.
Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak ada dan tidak pernah memasukkan nomenklatur anak perusahaan BUMN dalam lingkup keuangan negara. Sejak berlakunya PP Nomor 47 tahun 2017, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 1 angka 2 Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN adalah PT yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.
Status anak perusahaan BUMN tidak sama dengan perusahaan induk. Oleh karena modal kekayaan anak perusahaan tidak berasal dari negara, dengan bukti tidak ada pencatuman dana pengalokasian APBN untuk modal anak perusahaan, tidak ada uang negara yang keluar dari kas negara.
Tidak adanya pengendalian dari Kementrian Keuangan untuk membiayai kegiatan usaha dan modal anak perusahaan BUMN dalam bentuk apa pun. Oleh karenanya, anak perusahaan bukan dikatagorikan sebagai BUMN. Akan tetapi, hanya sebagai perusahaan mandiri yang tunduk pada ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
NAGAN RAYA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memastikan Pemerintah Aceh akan mempercepat pembangunan satu unit jembatan pada ruas jalan prov
PERISTIWA
BENER MERIAH Lebih dari sepekan setelah banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh, sebanyak 46.611 warga masih ter
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan infrastruktur jalan nasional di Aceh setelah banjir bandang dan tanah longsor
PERISTIWA
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak banjir di Kecamata
PERISTIWA
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
MALUKU UTARA Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Indus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan kepada Indonesia terkait bencana banjir dan longsor yan
NASIONAL
JAKARTA Sebuah aksi demonstrasi akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (6/12/2025). Unjuk rasa tersebut akan berlangsung di de
PERISTIWA
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA
MEDAN DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara menyalurkan bantuan ratusan karung beras bagi warga terdampak banjir di Kecamatan M
NASIONAL