BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 14:38 WIB
1.238 view
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk memecahbelah masyarakat, PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat untuk dijadikan sebagai agen/penghubung dengan tugas yang sama, membuat isu dan propaganda.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan: untuk menjalankan suatu pekerjaan, tentunya memerlukan biaya operasional dan target. Jika pekerjaan selesai mendapatkan upah/fee. Semua biaya tersebut siapa yang bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?

Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang status dan kewenangan PT NDP selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.

STATUS PT NDP

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didirikan melalui UU Nomor 19 tahun 2003 jo. peraturan pemerintah, yang memiliki kekayaan bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Adapun kekayaan negara yang dipisahkan adalah, kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau perolehan negara yang sah, dan dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal negara pada BUMN. Sedangkan anak perusahaan didirikan dengan akta notaris.

Ketika BUMN mendirikan anak perusahaan, maka sangat jelas modalnya. Yakni bersumber dari BUMN yang lebih dari 50% dimiliki BUMN. Dan dalam pelaksanaannya, dikendalikan secara langsung oleh BUMN (lihat ketentuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri BUMN).

Jika anak perusahaan dengan penyertaan modalnya berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan, maka modalnya tidak bersumber dari negara. Akan tetapi dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.

Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak ada dan tidak pernah memasukkan nomenklatur anak perusahaan BUMN dalam lingkup keuangan negara. Sejak berlakunya PP Nomor 47 tahun 2017, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas (PT).

Pasal 1 angka 2 Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN adalah PT yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.

Status anak perusahaan BUMN tidak sama dengan perusahaan induk. Oleh karena modal kekayaan anak perusahaan tidak berasal dari negara, dengan bukti tidak ada pencatuman dana pengalokasian APBN untuk modal anak perusahaan, tidak ada uang negara yang keluar dari kas negara.

Tidak adanya pengendalian dari Kementrian Keuangan untuk membiayai kegiatan usaha dan modal anak perusahaan BUMN dalam bentuk apa pun. Oleh karenanya, anak perusahaan bukan dikatagorikan sebagai BUMN. Akan tetapi, hanya sebagai perusahaan mandiri yang tunduk pada ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru