Pujian John Herdman untuk Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Jelang Indonesia vs Saint Kitts
JAKARTA Jelang laga Indonesia vs Saint Kitts & Nevis dalam FIFA Series 2026, pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian k
OLAHRAGA
Untuk memecahbelah masyarakat, PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat untuk dijadikan sebagai agen/penghubung dengan tugas yang sama, membuat isu dan propaganda.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan: untuk menjalankan suatu pekerjaan, tentunya memerlukan biaya operasional dan target. Jika pekerjaan selesai mendapatkan upah/fee. Semua biaya tersebut siapa yang bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?
Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang status dan kewenangan PT NDP selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.
STATUS PT NDP
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didirikan melalui UU Nomor 19 tahun 2003 jo. peraturan pemerintah, yang memiliki kekayaan bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun kekayaan negara yang dipisahkan adalah, kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau perolehan negara yang sah, dan dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal negara pada BUMN. Sedangkan anak perusahaan didirikan dengan akta notaris.
Ketika BUMN mendirikan anak perusahaan, maka sangat jelas modalnya. Yakni bersumber dari BUMN yang lebih dari 50% dimiliki BUMN. Dan dalam pelaksanaannya, dikendalikan secara langsung oleh BUMN (lihat ketentuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri BUMN).
Jika anak perusahaan dengan penyertaan modalnya berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan, maka modalnya tidak bersumber dari negara. Akan tetapi dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.
Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak ada dan tidak pernah memasukkan nomenklatur anak perusahaan BUMN dalam lingkup keuangan negara. Sejak berlakunya PP Nomor 47 tahun 2017, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 1 angka 2 Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN adalah PT yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.
Status anak perusahaan BUMN tidak sama dengan perusahaan induk. Oleh karena modal kekayaan anak perusahaan tidak berasal dari negara, dengan bukti tidak ada pencatuman dana pengalokasian APBN untuk modal anak perusahaan, tidak ada uang negara yang keluar dari kas negara.
Tidak adanya pengendalian dari Kementrian Keuangan untuk membiayai kegiatan usaha dan modal anak perusahaan BUMN dalam bentuk apa pun. Oleh karenanya, anak perusahaan bukan dikatagorikan sebagai BUMN. Akan tetapi, hanya sebagai perusahaan mandiri yang tunduk pada ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
JAKARTA Jelang laga Indonesia vs Saint Kitts & Nevis dalam FIFA Series 2026, pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian k
OLAHRAGA
SERDANG BEDAGAI Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol Sei Rampah, Kilometer 54, yang melibatkan kendaraan Toyota Kijang Kapsul d
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Siber (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Sebuah kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Janji, Kecamatan Bilah
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan rest
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan Tim Sepak Bola Batu Bara United yang aka
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, K
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan blusukan ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Ka
POLITIK
MAKASSAR Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman meskipun dampak fenomena El Nino di
EKONOMI