
USS Nimitz Matikan Transponder saat Lintasi Laut Natuna, TNI Pastikan Situasi Terkendali
JAKARTA Kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN68), dilaporkan mematikan sistem transpondernya saat melintas d
InternasionalOleh Denny Iskandar SH MH
MASYARAKAT yang bertempat tinggal di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II, atau yang diklaim masih tercatat sebagai HGU PTPN, kini semakin tidak tenang. Mereka was-was ketakutan. Karena sewaktu-waktu, bisa saja digusur paksa dari rumah tempat tinggal mereka.
Ada banyak kelompok masyarakat yang sudah tergusur dari rumah tempat tinggal mereka, termasuk masyarakat yang bermukim di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penggusuran demi penggusuran rakyat, belakangan memang semakin gencar dilakukan PTPN. Ini seiring semakin gencarnya pembangunan Kota Deli Megapolitan (KDM). Proyek ini telah mengorbankan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tempat tinggal mereka. Atau yang hanya sekadar menguasai/mengusahai tanah dengan bercocok tanam.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, penggusuran tersebut tidak langsung dilakukan oleh PTPN-II itu sendiri sebagai pemegang HGU. Akan tetapi, penggusuran tersebut dilakukan dengan menggunakan anak perusahaan PTPN-II, yaitu PT Nusa Dua propertindo (NDP).
PT NDP sendiri, juga telah mengakui atau mengklaim bahwa, mereka hanya sebagai pelaksana pembersihan lahan. Dalam pelaksanaan penggusuran, diketahui secara nyata dan fakta, bahwa PT NDP menggunakan preman dan geng motor. Sehingga, bentrokan antara warga masyarakat dengan preman dan geng motor, tidak dapat dielakkan.
Yang lebih menyedihkan dan menyakitkan, tindakan oknum PT NDP mengakibatkan rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan. Saling curiga antar sesama warga.
TINDAKAN JAHAT PT NDP
Bahkan memunculkan wajah-wajah penghianat. Dulu mengaku sebagai pejuang, selanjutnya waktu yang menjawab dan membuka tabir siapa sebenarnya pejuang.
Ini disebabkan tindakan jahat orang-orang PT NDP. Didampingi preman — tanpa diketahui Ketua RT atau tokoh masyarakat — mereka memasuki kawasan perkampungan. Mereka menyebarkan isu dan propaganda, bahwa lahan yang warga tempati adalah milik PTPN II dengan dalih HGU Nomor 152.
Kepada masyarakat, dihembuskan wacana penggusuran. Lalu, oknum-oknum dan kaki tangan PT NDP itu, juga mewanti-wanti agar masyarakat menerima uang tali asih. Ganti rugi diberikan hanya sesuai harga bangunan. Sedangkan tanah tidak akan dinilai dan tidak diberikan ganti rugi.
Untuk memecahbelah masyarakat, PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat untuk dijadikan sebagai agen/penghubung dengan tugas yang sama, membuat isu dan propaganda.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan: untuk menjalankan suatu pekerjaan, tentunya memerlukan biaya operasional dan target. Jika pekerjaan selesai mendapatkan upah/fee. Semua biaya tersebut siapa yang bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?
Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang status dan kewenangan PT NDP selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.
STATUS PT NDP
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didirikan melalui UU Nomor 19 tahun 2003 jo. peraturan pemerintah, yang memiliki kekayaan bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun kekayaan negara yang dipisahkan adalah, kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau perolehan negara yang sah, dan dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal negara pada BUMN. Sedangkan anak perusahaan didirikan dengan akta notaris.
Ketika BUMN mendirikan anak perusahaan, maka sangat jelas modalnya. Yakni bersumber dari BUMN yang lebih dari 50% dimiliki BUMN. Dan dalam pelaksanaannya, dikendalikan secara langsung oleh BUMN (lihat ketentuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri BUMN).
Jika anak perusahaan dengan penyertaan modalnya berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan, maka modalnya tidak bersumber dari negara. Akan tetapi dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.
Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak ada dan tidak pernah memasukkan nomenklatur anak perusahaan BUMN dalam lingkup keuangan negara. Sejak berlakunya PP Nomor 47 tahun 2017, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 1 angka 2 Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN, secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN adalah PT yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.
Status anak perusahaan BUMN tidak sama dengan perusahaan induk. Oleh karena modal kekayaan anak perusahaan tidak berasal dari negara, dengan bukti tidak ada pencatuman dana pengalokasian APBN untuk modal anak perusahaan, tidak ada uang negara yang keluar dari kas negara.
Tidak adanya pengendalian dari Kementrian Keuangan untuk membiayai kegiatan usaha dan modal anak perusahaan BUMN dalam bentuk apa pun. Oleh karenanya, anak perusahaan bukan dikatagorikan sebagai BUMN. Akan tetapi, hanya sebagai perusahaan mandiri yang tunduk pada ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
KEWENANGAN PT NDP
Penulis belum mendapatkan informasi dan menerima bukti yang valid, apa dasar PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II melaksanakan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal dilahan eks HGU.
Apakah berdasarkan surat kuasa atau apakah bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II, untuk melanjutkan kegiatan usaha PTPN II di bidang perkebunan dengan dasar lahan tersebut adalah lahan usaha PTPN II, dengan HGU Nomor 152 terkait dengan eks HGU Nomor 152.
Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tentang kebenaran dan keabsahaan HGU Nomor 152. Akan tetapi nanti dibahas dalam sesi tersendiri mengenai kebenaran dan keabsahan HGU Nomor 152.
Dalam penulisan ini, yang dibahas dan perlu ditelaah serta dikaji secara yuridis, apakah PT NDP selaku anak perusahaan, memiliki kewenangan untuk melanjutkan kegiatan yang menjadi tugas dan kewajiban perusahaan induk?
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, ada dua kemungkinan. Apakah PT NDP melaksanakan pekerjaan pembersihan dan penggusuran masyarakat didasarkan atas surat kuasa dari pimpinan PTPN II? Atau apakah bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II untuk melanjutkan kegiatan usaha PTPN II? (bersambung)
Penulis Adalah Advokat, Legal Konsultan
JAKARTA Kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN68), dilaporkan mematikan sistem transpondernya saat melintas d
InternasionalJAKARTA Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak
PemerintahanOleh Teuku Azhar Ibrahim Lc. Di tengah citra Aceh keluar sebagai provinsi yang intoleran, atau dikaitkan dengan penerapan Syariat Islam d
OpiniBATU BARA Pemerintah Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam membangu
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus d
Hukum dan KriminalMEDAN Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Wang Lutong, melakukan kunjungan kehormatan ke Kota Medan dengan agenda meninjau langsung pelaks
PemerintahanDENPASAR Dalam upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di ruang publik, Kasat Samapta Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Adnyana T.J.S., S
NasionalTAPSEL Gerakan Masyarakat Pemantau Aset Negara (GEMMA) PETA Indonesia melalui tokohnya, Puteri Leida Harahap, menyerukan agar masyarakat t
NasionalLANGKAT Sudah tiga tahun berlalu sejak Masri Purba melaporkan dugaan pencurian ke Polres Langkat pada 28 Desember 2022, namun hingga kini
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, meluruskan informasi yang beredar terk
Ekonomi