Jelang Idulfitri, Disnaker Sumut Siapkan 7 Posko THR: Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal
MEDAN Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka tujuh posko pengaduan T
EKONOMI
PENULIS : DAHLAN ISKAN
Tunduk kepada siapakah perusahaan-perusahaan BUMN sekarang ini? Ke Kementerian BUMN atau ke Danantara?
"Tunduk ke dua-duanya," ujar salah satu dari mereka.
Teorinya begitu. Pemegang saham perusahaan BUMN memang dua lembaga: Danantara dan Kementerian BUMN.
Sebenarnya kementerian BUMN hanya memegang satu lembar saham saja di masing-masing perusahaan BUMN. Kalau misalnya perusahaan itu memiliki satu juta lembar saham, maka nilai satu lembar itu hanya 0,0 sekian persen.
Apalagi kalau jumlah sahamnya miliaran lembar. Jumlah saham Bank Mandiri misalnya, 128 miliar lembar. Bisa Anda hitung, satu lembar dari 128 miliar lembar itu berapa persennya. Hanya segitulah saham kementerian BUMN. Selebihnya adalah milik Danantara. Selebihnya lagi milik publik lewat pasar modal.
Meski begitu "satu lembar" saham tersebut memiliki kekuatan lebih besar dari yang memegang 128 miliar lembar saham.
Satu lembar saham itu --begitu kuatnya-- disebut saham Merah Putih. Dalam akta perusahaan sudah disebutkan: saham Merah Putih memiliki hak veto di perusahaan BUMN. Artinya, untuk keputusan-keputusan penting pemilik satu lembar saham itu harus setuju. Tidak setuju, batal.
Apakah dengan demikian perusahaan BUMN semakin tidak fleksible? Kalau dulu hanya punya 'atasan' satu, sekarang punya 'atasan' dua?
Bukankah pembentukan Danantara dimaksudkan agar BUMN kita lebih lincah --tidak serba kalah manuver dari swasta? Bukankah perubahan UU BUMN terbaru juga punya maksud seperti itu?
Maka kini terserah menteri BUMN. Apakah ia akan menggunakan kekuasaan satu lembar saham itu untuk menyetujui atau menolak keputusan apa pun. Atau, ia akan membatasi diri hanya untuk keputusan-keputusan yang terkait dengan kedaulatan negara saja. Misalnya: ketika perusahaan BUMN akan melepas saham melebihi 50 persen.
Selebihnya, biarlah berada sepenuhnya menjadi wewenang Danantara. Kalau perusahaan BUMN masih tunduk pada dua-duanya, bukankah itu justru menambah birokrasi. Bukan lagi kian sederhana. Kian ruwet.
MEDAN Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka tujuh posko pengaduan T
EKONOMI
JAKARTA Barisan Pembela Roy Rismon Tifa (Bala RRT) diguncang prahara internal, setelah Rismon Sianipar disebut mengajukan Restorative Ju
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAhmad Doli Kurnia TandjungSAYA memberi apresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang di dalam
OPINI
MEDAN Empat mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI, mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan penggeledahan di Kanto
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemko Medan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kota tetap men
PEMERINTAHAN
MEDAN Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Se
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah pusat berencana menghadirkan sejumlah program pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia yan
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara terus mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan M
EKONOMI
MEDAN Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menyerahkan sebanyak 5.000 paket bantuan kepada masyar
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 12 Maret 2026. Secara umu
NASIONAL