BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 13:06 WIB
51 view
Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Yakub F. Ismail

DESAKAN agar Rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus menggema dari berbagai arah.

Hal ini terutama agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ditetapkan segera dapat diimplementasikan.

Baca Juga:

Sayangnya, hingga saat ini kabar tentang pembahasan RKUHAP di lembaga DPR RI masih simpang siur sehingga berpotensi mengalami stagnasi berkepanjangan.

Diketahui, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.

Baca Juga:

KUHP ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026. Namun, harapan terhadap kelahiran KUHP baru itu tidak akan lengkap tanpa ditopang oleh keberadaan perangkat hukum acara pidana yang selaras dan mendukungnya.

Di sinilah urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) begitu mendesak.

Dua Sisi Mata Uang

Bagai dua sisi mata yang sama, Hukum pidana materiil (KUHP) tanpa ditunjang hukum pidana formil (KUHAP) tidak akan berjalan sempurna.

Di satu sisi KUHP menetapkan apa yang merupakan tindak pidana dan ancamannya, sementara KUHAP mengatur bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

Tanpa hukum acara pidana yang baru untuk mendukung semangat KUHP baru, pelaksanaan hukum pidana nasional akan menjadi pincang bahkan berpotensi terjadi kekacauan hukum.

Memang, sejauh ini Indonesia masih menggunakan KUHAP lama yaitu UU No. 8 Tahun 1981 meskipun KUHP baru sudah disahkan dua tahun lalu.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
6 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Kasus Pencabulan hingga T3was di Sel Polresta Denpasar
Bupati Batu Bara Resmikan Kantor Hukum Bahagia Keadilan
komentar
beritaTerbaru