BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 13:06 WIB
53 view
Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tentu saja kalau dilihat dari spirit yang dibawa jelas sudah cukup jauh tertinggal dengan dinamika dan perkembangan zaman saat ini.

Terlebih, KUHP lama merupakan warisan masa lalu yang kental akan bayang-bayang kolonialisme. Karena itu, dengan hadirnya KUHP baru merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam kemajuan sistem hukum nasional.

Baca Juga:

Ia memiliki dua makna sekaligus: pertama, ini menandakan bawa hukum di Indonesia sedang mengalami penyesuaian yang luar biasa terhadap perkembangan masyarakat, dan kedua ia juga bermakna bahwa Indonesia akhirnya berhasil lepas dari warisan hukum yang ditinggalkan Belanda.

Sementara itu, dalam konteks implementasi KUHP baru, kealpaan RKUHAP berdampak pada terciptanya gap struktural dalam konteks penegakan hukum pidana nasional.

Baca Juga:

Atas kondisi ini, KUHP baru yang mengatur model pemidanaan dan perumusan sanksi yang lebih aktual, relevan dan responsif, tidak bisa dijalankan karena harus didasarkan pada hukum acara yang relevan.

Padahal, RKUHAP yang tengah dalam persiapan ini memuat sejumlah terobosan penting seperti penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengaturan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), mekanisme perlindungan terhadap korban, hingga penguatan peran hakim dalam mengontrol proses peradilan.

Namun, semua itu butuh komitmen dan dukungan yang nyata agar bisa segera ditindaklanjuti sebagai pendamping KUHP yang baru.

Bahaya Ketidakpastian Hukum

Perlu diketahui bahwa keterlambatan pembahasan dan pengesahan RKUHAP sangat berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ini jelas sangat berisiko terhadap tegaknya hukum dan keadilan di tanah air. Dengan belum disahkannya KUHAP baru ini maka potensi ditundanya implementasi KUHP baru pada awal 2026 juga sangat mungkin terjadi.

Padahal, upaya sinkronisasi antara KUHP lama dan baru pada level praksis juga tidak mudah, sehingga memerlukan waktu yang lama.

Sebab, biar bagaimanapun KUHP baru menuntut penyegaran SDM agar wawasan dan kompetensi yang dimiliki, khususnya para aparat penegak hukum sejalan dengan spirit dan nilai-nilai yang dibawa oleh KUHP baru.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
6 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Kasus Pencabulan hingga T3was di Sel Polresta Denpasar
Bupati Batu Bara Resmikan Kantor Hukum Bahagia Keadilan
komentar
beritaTerbaru