BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 13:06 WIB
54 view
Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika dalam pelaksanaannya terjadi penundaan yang cukup lama, maka untuk bisa menimplementasikan peraturan yang baru butuh waktu yang tidak sedikit untuk pelatihan dan pengembangan SDM itu sendiri.

Tantangan SDM

Baca Juga:

Tantangan berikutnya yang tidak kalah serius ialah bahwa tanpa RKUHAP baru, maka aparat penegak hukum tentu akan menggunakan pendekatan lama.

Ambil contoh, dalam KUHP baru mengenal adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan alternatif.

Baca Juga:

Pertanyaannya, bagaimana bisa pidana ini dapat dijalankan tanpa pengaturan hukum acara yang mengatur proses eksekusi dan pengawasannya? Inilah dilemanya.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa KUHP baru ini bukan semata-mata produk legislasi formal, melainkan cerminan dari proses dekolonisasi hukum (melepaskan diri dari bayang-bayang cengkeraman warisan kolonial) dan pembentukan identitas hukum nasional.

Di samping itu, dalam KUHP baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih bervariasi, misalnya diatur tentang pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana bersyarat.

Juga, dalam KUHP baru atensi yang diberikan pada korban dan kelompok rentan lebih terasa. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan lebih diatur secara eksplisit, demikian juga dengan pelaku kekerasan seksual yang dikenai sanksi lebih berat.

Sayangnya, ini semua akan sia-sia apabila KUHAP baru belum bisa diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas KUHP baru tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat harus segera mendorong pembahasan dan pengesahan RKUHAP sebagai prioritas nasional demi kepastian hukum dan penegakan keadilan substantif yang lebih terintegrasi.*

*) Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
6 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Kasus Pencabulan hingga T3was di Sel Polresta Denpasar
Bupati Batu Bara Resmikan Kantor Hukum Bahagia Keadilan
komentar
beritaTerbaru