Di samping industri tekstil dan alas kaki, sektor furnitur dan kerajinan juga selama ini berkontribusi besar dalam ekspor produk Indonesia ke sejumlah negara, terutama ke AS.
Siapapun tahu bahwa sektor ini berbasis pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pengrajin lokal.
Ketika tarif yang dibebankan negara tujuan ekspor terlalu tinggi sehingga membuat harga jual produk tidak lagi kompetitif, maka risiko kerugian akan naik berlipat-lipat.
Dengan demikian, tarif 32% ini harus benar-benar disikapi dengan bijak dan butuh langkah konkret untuk menyisatinya. Ini bukan sekadar isu teknis perdagangan semata, melainkan sebuah ujian nyata terhadap perekonomian dalam negeri.
Situasi yang sedang terjadi ini memunculkan pertanyaan: apakah ini merupakan ujian untuk membuktikan kemandirian industri nasional, atau jangan-jangan sebagai alarm keras bagi lemahnya diplomasi dagang Indonesia?
Dari sisi kemandirian industri, tarif ini semestinya cukup memberikan sebuah pembuktian seberapa siap dan tangguh industri dalam negeri menghadapi tekanan yang begini dahsyat.
Bukan rahasia lagi bahwa kondisi internal industrial kita sejauh ini memang sangat rentan terjadi kolaps, meski tidak ada gangguan atau tekanan eksternal yang berarti.
Apalagi jika ditambah dengan pengenaan tarif tinggi AS yang notabene menjadi sala satu negara tujuan ekspor produksi. Jelas ini menambah kerentanan yang ada sehingga sulit dipastikan seberapa mampu industri dalam negeri bertahan di tengah badai besar ini.
Tarif 32% ini menjadi alarm keras bagi industri Tanah Air. Ia merupakan sebuah sinyal bahaya bahwa dunia tidak menunggu kita siap.
Tanpa diplomasi dagang yang tangguh, komoditas ekspor kita akan hancur lebur dan membawa dampak sistemik yang bakal meluluhlantakkan perekenomian nasional.
Guncangan besar terahadap perekonomian dalam negeri tidak lagi menjadi isu parsial. Ia akan datang dan menyapu seluruh rantai ekonomi dari hulu sampai hilir.