
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (
EkonomiOleh: Nursanjaya Abdullah
DALAM beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan fenomena yang mengusik nurani: negara begitu sigap menertibkan segala yang dianggap "nganggur". Rekening yang lama tak aktif dibekukan. Tanah yang tidak dikelola diambil alih atas nama produktivitas dan investasi. Tapi bagaimana dengan rakyat yang bertahun-tahun hidup tanpa pekerjaan, tanpa penghasilan tetap? Bukankah itu yang paling memprihatinkan?
Di tengah kegaduhan ekonomi dan janji-janji pembangunan, pengangguran kerap hanya dianggap sebagai angka statistik. Padahal, di balik angka itu ada manusia, ayah yang tak bisa memberi nafkah, ibu yang menahan lapar demi anak-anak, pemuda yang kehilangan harapan. Dalam Islam, membiarkan kemiskinan dan pengangguran tanpa solusi bukan sekadar abai, tapi bentuk kezaliman struktural.
Baca Juga:
Nganggur Bukan Dosa, Tapi Akibat Sistem
Baca Juga:
Sebagian besar rakyat tidak memilih untuk menganggur. Mereka adalah korban dari sistem ekonomi yang lebih berpihak pada modal besar ketimbang rakyat kecil. Islam memandang pekerjaan sebagai hak dasar manusia. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik dari hasil usahanya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud 'alaihissalam makan dari hasil kerja tangannya sendiri." (HR. al-Bukhari)
Artinya, Islam memuliakan kerja, bukan semata-mata karena hasilnya, tapi karena kerja adalah bentuk kehormatan dan kemandirian. Maka ketika rakyat tidak bisa bekerja karena sistem yang timpang, ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan sosial.
Negara dan Kewajiban Keadilan
Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, serta memberi kepada kaum kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, mungkar, dan permusuhan." (QS. An-Nahl: 90)
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (
EkonomiJAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke34 pada 46 Agustus 2
KomunitasJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bans
EkonomiOlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah
OpiniJAKARTA Sholat dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dilaksanakan setelah matahari terbit
AgamaACEH BESAR Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Aceh Besar dilaporkan sering dilintasi ternak lembu milik warga yang berkeliaran bebas, sehi
PeristiwaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 30 Juli 2025
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pa
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat pada
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 30 Juli 2025.
Nasional