Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penulis Oleh Hangga Oftafandany SH
Pangkalpinang - Ini bukan konspirasi pemakzulan, ini konspirasi kriminalisasi dipusaran penetapan tersangka dr. Ratna dalam kasus kematian pasien anak Aldo.
Dimana - mana proses hukum anggota suatu organisasi profesi apa pun dikedepankan lex spesialis sebelum dikenakan peraturan umum. Termasuk profesi dokter yang diperkuat MoU bersama lembaga penegak hukum.
Sekilas proses pidana dr. Ratna sesuai aturan hukum dengan adanya rekomendasi penyidikan dari Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, Namun jika dikaji detail semua prosesnya serampangan dan melanggar hukum oleh para pejabat berwenang.
Proses rekomendasi MDP KKI ini sarat manipulasi untuk menjebak dr. Ratna keluarkan uang damai dari penetapan tersangka dan potensi penahanan di satu minggu kedepan.
Semua berawal dari ketidak patuhan hukum penegak hukum dalam memproses perkara anggota profesi kedokteran, mestinya saat laporan diterima, maka disaat itu juga kepolisian wajib menyarankan kepada Pelapor untuk mengajukan juga laporan ke MDP KKI agar diperiksa dan diputus terlebih dahulu oleh organisasI profesi.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.