Dinamika Politik Golkar Sumut: Ijeck Plt Ketua, Datok Ilhamsyah Mundur
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
Oleh:M. Afif Abdul Qoyim.
UNDANG-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan diberlakukan awal Januari 2026 memerlukan kompatibilitas hukum acara yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diberlakukan lebih dari 40 tahun lalu melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Pembahasan reformasi KUHAP saat ini sedang tahap pembahasan untuk revisi oleh DPR bersama pemerintah. Upaya reformasi KUHAP merupakan momentum strategis dalam mewujudkan jaminan perlindungan bagi terpidana mati yang telah menjalani pemenjaraan bertahun-tahun.
Dalam KUHP Baru, mekanisme pidana mati mengalami perubahan dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana yang diancamkan alternatif dan membuka peluang komutasi pidana mati. Prasyarat terpidana mati mendapat komutasi diantaranya perubahan perilaku terpuji selama 10 tahun menjalani hukuman percobaan (Pasal 100 ayat 4) atau tidak dilaksanakan eksekusi mati selama 10 tahun sejak keputusan grasi ditolak (Pasal 101).
Pengaturan komutasi yang digariskan KUHP Baru secara prediktif memperkecil peluang eksekusi mati dijalankan. Setidaknya terdapat dua alasan yakni: 1). Dalam waktu 10 tahun setelah terpidana mati mendapatkan putusan final. Meski dalam rentang waktu ini, Jaksa Agung bisa memerintahkan eksekusi mati tapi dipengaruhi oleh perilaku terpidana mati yang tidak menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji.
Di titik ini pembuktian terhadap perilaku terpidana mati menjadi syarat menentukan terlaksana atau tidaknya eksekusi mati. Pada sisi lain kinerja pembinaan dan perawatan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipertanyakan jika terpidana mati tidak mengalami perubahan perilaku yang mengakibatkan terpidana mati dieksekusi mati. 2).
Selanjutnya jika setelah percobaan rentang waktu 10 tahun selesai namun komutasi tidak dikabulkan Presiden maka peluang lainnya adalah menjalani pemenjaraan selama 10 tahun terhitung sejak menerima keputusan penolakan grasi, dengan catatan tidak ada eksekusi mati (de facto moratorium).
Pengaturan ini sebenarnya celah hukum untuk mendesak terpidana mati mengajukan grasi sebab regulasi tentang grasi tidak melimitasi waktu pengajuan grasi paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 107/PUU-XIII/2015.
Namun karena kick-off rentang waktu 10 tahun bisa dimulai mensyaratkan keputusan grasi ditolak Presiden terlebih dahulu maka terpidana mati dihadapkan pada pilihan dilematis antara menunda pengajuan grasi dengan konsekuensi kick-off 10 tahun belum dimulai atau mengajukan grasi jika keputusannya nanti ditolak Presiden maka kick-off rentang waktu 10 tahun bisa dimulai seketika itu.
Pemulihan Efektif Lewat KUHAP
Skenario komutasi di atas dengan basis KUHP Baru memiliki implikasi serius terhadap durasi pemenjaraan dapat melampaui 20 tahun yang bertentangan dengan durasi pemenjaraan tidak lebih dari 20 tahun sebagaimana termaktub dalam KUHP Baru.
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK