BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 07:49 WIB
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Ilustrasi Rapat Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP (Foto: Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika pun dianggap bahwa pemenjaraan 20 tahun ditunjukkan bagi vonis penjara bukan untuk vonis terhadap terpidana mati justru pemenjaraan yang dijalani terpidana mati selama puluhan tahun menjadi hukuman berlapis yang keabsahannya malah diragukan.

Kombinasi hukuman antara pemenjaraan berlarut dengan hukuman mati yang diterima menggerus psikologis dan mental di tengah overcrowded Lapas dan tidak adanya pengaturan jaminan pemulihan efektif yang memadai.

Dalam pembahasan revisi KUHAP, jaminan pemulihan efektif bagi individu yang mengalami tindakan sewenang-wenang negara belum memadai. Pasal 2 ayat 3 Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 memberikan mandat kepada negara bahwa terhadap orang yang dilanggar haknya, perlu mendapat jaminan pemulihan efektif dan diatur serta dilaksanakan oleh otoritas berwenang.

Instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia tersebut wajib diintegrasikan dalam revisi KUHAP saat ini sebagai aturan safeguard terpidana mati yang menjalani penghukuman berlapis tersebut.

Termasuk memberi jaminan kepastian hukum bagi terpidana mati yang sudah mendapatkan vonis pidana mati jauh sebelum KUHP Baru berlaku dan telah menjalani pemenjaraan bertahun-tahun.

Perluasan Praperadilan

Adapun untuk menjamin mekanisme komutasi terpidana mati dalam KUHP Baru dilaksanakan, revisi KUHAP perlu memperluas objek praperadilan untuk menguji dan membuktikan keabsahan penolakan atau keengganan Presiden memberikan keputusan komutasi, dengan prasyarat bahwa hak atas bantuan hukum merupakan elemen penting bagi orang yang berhadapan dengan hukum mencakup bukan hanya saksi, korban, tersangka dan terdakwa tapi terpidana mati.

Bahkan perluasan objek praperadilan bukan semata untuk kepentingan terpidana mati tapi terhadap korban pelanggaran hak dalam kapasitasnya sebagai saksi, korban, tersangka dan terdakwa yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Di samping itu mekanisme praperadilan merupakan sistem pengawasan yudisial sebagai institusi eksternal dalam lingkup kekuasaan yudikatif sebagai upaya menghadirkan prinsip check and balances dan menampilkan wajah sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel.

Sebab jika komutasi yang dijalankan menurut KUHP Baru, cenderung dilaksanakan tertutup antara Presiden atau Lapas yang berperan dari segi administratif maupun memberikan pertimbangan tertentu. Pun kehadiran terpidana mati yang diwakili advokat, sebatas advokasi dari segi teknis maupun administratif, yang menutup ruang pembuktian dan pengujian yang efektif dan diandalkan.

Oleh karena itu mekanisme komutasi dibawa pada ruang terbuka yakni forum praperadilan sekaligus menguji dan membuktikan legal reasoning advokat maupun Presiden atau Lapas. Forum praperadilan yang terbuka menutup celah transaksi kapital maupun ruang politisasi penguasa terhadap kasus-kasus pidana mati yang selama ini kerap diumbar ke publik sebagai cara menampilkan penegakan hukum yang keras dan menunjukan keberanian.

Alasan Demi Hukum

Bahwa pemenjaraan panjang terpidana mati yang telah bertahun-tahun dijalani namun tidak ada perkembangan atas permohonan komutasi maupun grasi sangat dimungkinkan jika berkaca pada pengalaman kasus terpidana mati Merri Utami mendapatkan keputusan grasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan regulasi tentang grasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru