BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 07:49 WIB
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Ilustrasi Rapat Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP (Foto: Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bahkan terhadap keputusan komutasi maupun grasi yang sudah ditolak namun situasi pelaksanaan eksekusi mati dari segi teknis maupun legal tidak memungkinkan dilaksanakan menjadi faktor penyebab durasi pemenjaraan menjadi panjang.

Berdasarkan kondisi demikian upaya alternatif dalam menyelesaikan persoalan sebagai implementasi terpidana mati mendapatkan jaminan pemulihan efektif maka perlu formulasi baru dalam rumusan revisi KUHAP terkait pengaturan pelaksanaan putusan yang menjadi kewenangan jaksa berupa terpidana mati yang menjalani pemenjaraan lebih dari 20 demi hukum menjadi non-pidana mati.

Solusi alternatif ini praktiknya mengandung perubahan substansial dalam politik hukum pidana mati yang secara de jure menghapus pidana mati dalam hukum pidana nasional kendati memikul prasyarat yakni pemenjaraan yang dijalani terpidana mati telah dilaksanakan lebih dari 20 tahun.

Politik hukum ini dalam konteks global membawa Indonesia ke tengah negara-negara yang sudah lebih dulu menghapus secara definitif pidana mati maupun menerapkan pidana mati untuk tindak pidana tertentu. Lebih mendasar dari itu, kepastian hukum menjadi prinsip yang melekat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bukan lagi prinsip kosmetik.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Pengacara Publik YLBHI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru