BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?

Redaksi - Kamis, 28 Agustus 2025 07:58 WIB
Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?
Ilustrasi. (foto: Dirjen Pajak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Elam Sanurihim Ayatuna.

DI dunia hukum, ada sebuah adagium yang terkenal, yakni "het recht hinkt achter de feiten aan". Ungkapan berbahasa Belanda ini kurang lebih berarti "hukum selalu tertinggal dari peristiwanya". Maknanya, peraturan sering kali dirumuskan setelah sebuah fenomena sosial, ekonomi, atau teknologi telah terjadi dan meluas di masyarakat.

Adagium ini terasa begitu relevan ketika kita menyoroti dunia perpajakan. Pajak sebagai bagian dari hukum administrasi negara untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan, kerap kali tergagap dalam merespons kecepatan aktivitas ekonomi.

Baca Juga:

Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, otoritas pajak seakan berlari maraton untuk mengejar kereta supercepat inovasi bisnis yang terus melaju. Keterlambatan ini bukan sekadar soal waktu, tetapi juga potensi penerimaan negara yang menguap.

Ada beberapa bukti nyata dari ketertinggalan ini. Salah satu contohnya, pajak atas aset kripto. Aset kripto yang muncul sejak 2009, mulai mendapatkan popularitas signifikan di Indonesia sekitar tahun 2017.

Baca Juga:

Platform jual-beli aset kripto lokal mengalami lonjakan pengguna dan volume transaksi yang masif, terutama pada periode 2020-2021.

Namun regulasi pemajakan yang spesifik, baru berlaku efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.03/2022. Ada jeda bertahun-tahun di mana triliunan rupiah transaksi kripto terjadi dalam zona abu-abu perpajakan.

Kedua, pemajakan atas transaksi digital dari penyedia layanan luar negeri. Perusahaan layanan digital telah meraup pendapatan dari jutaan pelanggan di Indonesia cukup lama.

Namun, mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Produk dan Jasa Digital dari luar negeri (dikenal sebagai PPN PMSE) baru efektif berjalan pada 1 Juli 2020. Kebijakan ini merupakan terobosan, tetapi ia datang setelah bertahun-tahun tanpa kontribusi pajak langsung dari transaksi tersebut.

Ketiga, pemajakan melalui lokapasar (marketplace). Berbagai platform lokal Indonesia telah menjadi raksasa ekonomi digital selama lebih dari satu dekade. Namun, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPN untuk para penjual di platformnya baru diatur secara lebih tegas pada tahun 2025. Lagi-lagi, regulasi datang jauh setelah ekosistemnya matang dan menjadi urat nadi ekonomi digital UMKM.

Masa depan nantinya juga tidak akan lebih mudah. Penegakan hukum pajak akan terus dihadapkan pada aktivitas ekonomi yang hari ini bahkan belum bisa kita bayangkan. Hal-hal baru yang tengah kita songsong seperti aset virtual di metaverse, karya seni yang dihasilkan Artificial Intelligence (AI), atau jasa dari ekonomi kolaborasi (gig economy) yang semakin terdesentralisasi.

Selain itu, tantangan ke depan tidak lagi hanya sebatas "apa" yang akan dipajaki, melainkan pula "bagaimana" cara memajakinya secara efektif dan adil. Tidak hanya bagaimana hukum pajak atau peraturan perundang-undangan menjawab tantangan zaman, namun bagaimana implementasi penegakan hukum pajak dapat berjalan dengan baik di era digital.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Dari Rp246 Miliar Tahun 2022 hingga Rp1,55 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Sentuh Rp1,94 Juta per Gram
Wali Kota Medan Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB: Fokus Perkuat PAD Tanpa Membebani Warga
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp271.000 Hari Ini, Cuma Modal HP!
Dihujani Pertanyaan Soal Pemotongan Anggaran & Kenaikan Pajak, Sri Mulyani Bungkam
QRIS Bisa Digunakan di Jepang, BI Bidik Investasi Ritel dan Wisatawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru