BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?

Redaksi - Kamis, 28 Agustus 2025 07:58 WIB
Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?
Ilustrasi. (foto: Dirjen Pajak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untungnya, teknologi yang sama yang menciptakan tantangan ini juga menawarkan solusi. Pemanfaatan blockchain untuk transparansi data transaksi, big data analytics untuk mengidentifikasi pola penghindaran pajak, dan artificial intelligence untuk otomasi proses audit adalah beberapa jalan keluar yang dapat ditempuh. Pemerintah Indonesia melalui proyek Pembaruan Core Tax Administration System (CTAS) telah melangkah ke arah ini.

Namun, jalan tersebut tidak mulus. Setidaknya, ada tiga hambatan utama yang perlu diatasi.

Baca Juga:

Pertama, investasi teknologi. Meskipun proyek CTAS telah melangkah jauh sebagai terobosan, secara historis investasi Indonesia dalam teknologi administrasi pajak masih perlu ditingkatkan. Hal ini terutama untuk bersaing dan beradaptasi dengan kecepatan ekonomi digital global.

Anggaran pengumpulan pajak (cost of collection) Indonesia relatif masih rendah. Menurut data OECD (2024), Indonesia hanya mengalokasikan 0,4% dari total pendapatan negara untuk mendanai administrasi pajak. Jumlah ini masih jauh dibandingkan negara jiran Malaysia yang mengalokasikan 1,8%.

Baca Juga:

Sementara negara maju lainnya, seperti Singapura mengalokasikan sebesar 0,7%, Jepang sebesar 1,0%, dan Tiongkok sebesar 0,8%. Konsekuensinya, alokasi yang terbatas ini membuat ruang untuk pengembangan dan pemeliharaan teknologi administrasi perpajakan menjadi sangat sempit.

Kedua, kapasitas sumber daya manusia (SDM). Jumlah aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sekitar 43.000 orang. Jumlah ini cukup sedikit apabila dibandingkan pegawai otoritas pajak negara lainnya.

Amerika Serikat sebagai negara maju dengan teknologinya memiliki pegawai pajak sebesar 80.000-an orang. Negara maju lainnya, Tiongkok bahkan lebih besar lagi dengan 755.000 aparatur pajak. Sementara itu, Jepang dengan luas wilayah dan penduduk yang lebih kecil dari Indonesia justru memiliki pegawai pajak lebih banyak. Jumlahnya sekitar lebih dari 56.000 pegawai pajak.

Terbatasnya jumlah aparatur pajak ini menyebabkan masih banyak SDM masih terkonsentrasi di unit non-inti atau pendukung. Sedangkan alokasi pada fungsi penggalian potensi perpajakan seperti analisis data, forensik digital, atau intelijen siber masih sangat jauh dari cukup. Kelemahan di sektor ini membuat DJP sulit mengendus dan menindaklanjuti triliunan transaksi digital yang kompleks.

Walau teknologi banyak mereduksi pekerjaan-pekerjaan administratif birokrasi, namun jumlah SDM yang belum ideal sejak awal tersebut masih menyisakan banyak ruang perbaikan.

Ketiga, fleksibilitas birokrasi. Rantai koordinasi yang panjang menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Untuk merumuskan satu kebijakan teknis perpajakan digital, DJP harus melalui serangkaian proses di internal Kementerian Keuangan, lalu berkoordinasi dengan instansi lainnya. Proses yang esensial untuk tata kelola yang baik ini, sayangnya sering kali memakan waktu. Begitu pula saat hendak membentuk unit kerja atau tim khusus yang lincah untuk menangani pajak digital, otoritas pajak harus melewati berbagai prosedur birokrasi yang kaku.

Menjadi Lebih Lincah

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Dari Rp246 Miliar Tahun 2022 hingga Rp1,55 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Sentuh Rp1,94 Juta per Gram
Wali Kota Medan Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB: Fokus Perkuat PAD Tanpa Membebani Warga
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp271.000 Hari Ini, Cuma Modal HP!
Dihujani Pertanyaan Soal Pemotongan Anggaran & Kenaikan Pajak, Sri Mulyani Bungkam
QRIS Bisa Digunakan di Jepang, BI Bidik Investasi Ritel dan Wisatawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru