Mengamanatkan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJMD dan RKPD. Menekankan target mitigasi emisi karbon serta adaptasi perubahan iklim. Kebutuhan Optimalisasi Tata Kelola Optimalisasi tata kelola pembangunan daerah memerlukan:
Transformasi regulasi dan kelembagaan, Peningkatan kapasitas SDM, Pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy), Partisipasi masyarakat secara inklusif. Globalisasi menuntut keterbukaan dalam pengambilan keputusan publik. Mekanisme dialog dan konsultasi publik perlu diperkuat agar aspirasi masyarakat terakomodasi, sekaligus meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan.
Inovasi Teknologi dan Digitalisasi Digitalisasi merupakan kunci percepatan perencanaan daerah. Sistem informasi terintegrasi seperti SIPD memungkinkan:
Pengelolaan data secara efektif, Monitoring dan evaluasi real-time, Akses partisipasi publik yang lebih luas. Namun, tantangan masih ada, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, SDM, dan keamanan data. Dukungan dari pemerintah pusat dan sektor swasta sangat diperlukan melalui pelatihan, investasi, dan penguatan sistem keamanan digital.
Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Optimalisasi tata kelola tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi kuat antara:
Pemerintah pusat dan daerah, Sektor swasta, Akademisi, Masyarakat sipil. Harmonisasi regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi syarat mutlak agar kebijakan pembangunan tidak tumpang tindih dan lebih efektif.
Kesimpulan Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah di tengah arus global merupakan keniscayaan. Pemerintah daerah dituntut untuk:
Adaptif, inovatif, dan responsif, Memperkuat regulasi dan kelembagaan, Mengembangkan digitalisasi sistem perencanaan, Meningkatkan partisipasi publik. Pembangunan daerah yang berkualitas tidak hanya meningkatkan daya saing nasional di tingkat global, tetapi juga membawa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Arus globalisasi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang besar bagi kemajuan daerah dan bangsa.*
*Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S-3) Universitas Sumatera Utara