Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
OLEH :Ervina Sari Sipahutar
Era Globalisasi dan Tantangan Pembangunan Daerah
Globalisasi membawa gelombang perubahan besar bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Arus investasi, teknologi, dan informasi lintas batas menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional. Di sisi lain, keterbukaan global juga menghadirkan tekanan untuk memperkuat dasar hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.
Baca Juga:
Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu contoh daerah yang tengah menghadapi tantangan tersebut. Sejumlah target makro telah ditetapkan dalam Musrenbang RPJMD Sumut 2025–2029 — mulai dari pertumbuhan ekonomi yang diharapkan naik dari 5,03% menjadi 7,6%, peningkatan PDRB per kapita dari Rp 73,57 juta menjadi Rp 115,3 juta, hingga penurunan angka kemiskinan dari 7,19% menjadi 2,82%.
Target besar itu menunjukkan optimisme pemerintah, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat aspek hukum menopang sistem perencanaan pembangunan daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, rencana pembangunan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan implementatif.
---
Hukum Sebagai Pondasi Perencanaan
Sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun RPJMN, RPJMD, dan RKPD.
Namun di lapangan, masih sering ditemukan perbedaan arah kebijakan antara pusat dan daerah, baik dalam hal tata kelola, transparansi, maupun akuntabilitas. Akibatnya, banyak program pembangunan berjalan tidak sinkron, bahkan tumpang tindih.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumut mulai mendorong penggunaan data akurat sebagai dasar perencanaan. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, hingga Desember 2023 telah terkumpul 303 data statistik sektoral dari 46 produsen data di 22 kabupaten/kota. Langkah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan data sebagai pijakan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
---
Reformasi dan Tantangan di Lapangan
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.