Naik Maung Putih, Prabowo Disambut Meriah Ribuan Petani dan Nelayan di Gorontalo
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten
PEMERINTAHAN
Oleh:Ustazd Said Heriadi.
ISTIHSAN (menganggap baik/memandang baik) adalah salah satu metode penetapan Hukum Islam (dalil taba'i atau dalil sekunder) yang banyak digunakan oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Metode ini secara ringkas didefinisikan sebagai upaya meninggalkan tuntutan dalil yang kuat (misalnya Qiyas Jali) menuju tuntutan dalil yang lebih tersembunyi (Qiyas Khafi atau Qiyas Istihsani), atau meninggalkan Hukum Umum (kaidah umum) demi pengecualian karena adanya dalil yang lebih kuat dan spesifik (seperti nash, ijma', atau dharurah).
Urgensi ISTIHSAN dalam Bidang KontemporerBaca Juga:
Fikih Muamalah dan Ekonomi Syariah
ISTIHSAN sangat penting untuk mengembangkan produk dan transaksi keuangan yang baru. Kaidah umum dalam muamalah adalah keharusan menghindari ketidakjelasan (gharar) dan Riba. Namun, seringkali ada kebutuhan praktis yang mendesak (dharurah atau hajat), yang menuntut pengecualian. Penerapan beberapa jenis akad dalam perbankan Syariah yang awalnya mungkin dianggap menyimpang dari Qiyas ketat, namun disahkan melalui ISTIHSAN karena pertimbangan kemaslahatan umum dan menghindari kesulitan (masyaqqah).
Contoh Modern ISTIHSAN:
Skema Murabahah Berantai (Commodity Murabahah)
Salahsatu aplikasi paling umum dari ISTIHSAN (atau Maslahah Mursalah dalam konteks yang serupa) dalam keuangan modern adalah penggunaan skema Murabahah Berantai (Commodity Murabahah atau Tawarruq Munazzam) untuk menyediakan pembiayaan tunai atau likuiditas.
Latar Belakang Masalah (Kebutuhan Praktis)
1. Kebutuhan Likuiditas: Bank Syariah seringkali perlu menyediakan pembiayaan berupa Uang Tunai kepada nasabah (baik individu maupun korporasi) atau menyediakan instrumen untuk Pasar Uang antar Bank Syariah (Interbank Money Market).
2. Batasan Qiyas Ketat: Menurut kaidah Qiyas yang ketat, Bank tidak boleh meminjamkan Uang dan mendapatkan keuntungan (karena itu adalah Riba). Bank juga tidak disarankan menjual komoditas yang bukan kebutuhan riil nasabah (seperti jual beli komoditas hanya untuk mendapatkan uang tunai), karena dikhawatirkan menyerupai Riba atau Bay' al-'Inah (jual beli fiktif).
Penerapan ISTIHSAN (Solusi Syariah)
Untuk memenuhi kebutuhan mendesak (dharurah atau hajat) akan likuiditas sambil menghindari Riba dan Gharar, banyak lembaga keuangan Syariah menggunakan skema Murabahah yang dimodifikasi (Tawarruq Munazzam), yang disahkan berdasarkan ISTIHSAN atau pertimbangan Kemaslahatan Umum (Maslahah Ammah).
Mekanisme Skema (Penerapan ISTIHSAN)
1. Langkah 1: Pembiayaan (Murabahah) Nasabah (membutuhkan uang tunai) mengajukan pembiayaan kepada Bank.
Bank (sebagai penjual) membeli komoditas riil (misalnya, minyak sawit, logam mulia) dari pihak ketiga dipasar komoditas. Bank menjual komoditas tersebut kepada Nasabah dengan harga tunda (harga beli + margin keuntungan bank).
2. Langkah 2: Mendapatkan Uang Tunai (Wakalah) Segera setelah akad jual beli selesai, Nasabah (pemilik komoditas) memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank untuk menjual kembali komoditas tersebut kepihak keempat dipasar komoditas.
Uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Nasabah, yang secara efektif menjadi uang tunai yang dicari Nasabah.
Mengapa Ini Disahkan melalui ISTIHSAN?
• Menghindari Kesulitan (Masyaqqah): Jika skema ini dilarang mutlak, Bank Syariah akan sulit bersaing dalam pasar keuangan yang sangat membutuhkan likuiditas tunai, sehingga menimbulkan kesulitan besar bagi ekosistem Ekonomi Syariah secara keseluruhan.
• Kemaslahatan Umum (Maslahah Ammah): Membolehkan skema ini memungkinkan Bank Syariah berfungsi penuh, menyediakan pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan prinsip non-riba.
• Pengecualian dari Qiyas: Walaupun Qiyas ketat mungkin menganggap transaksi komoditas hanya sebagai "alat" untuk mendapatkan uang tunai (yang menyerupai Riba), ISTIHSAN memandang adanya kepemilikan riil komoditas dalam setiap langkahnya, sehingga dasar transaksi sah secara Syariah dan memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Dengan demikian, ISTIHSAN berfungsi sebagai perangkat hukum yang fleksibel untuk menjaga agar prinsip Syariah tetap dapat diterapkan secara efektif dan relevan dalam kompleksitas sistem keuangan modern.
Fikih Kedokteran dan Isu Kesehatan
Dalam bidang ini, sering muncul kasus-kasus baru yang tidak ada nash spesifiknya, dan penerapan Qiyas ketat bisa menimbulkan kerugian. Penggunaan teknologi medis baru (seperti bayi tabung, transplantasi organ) yang harus diatur hukumnya. Meskipun Qiyas bisa mengarah pada pelarangan karena 'perubahan Ciptaan Allah,' ISTIHSAN memungkinkan penetapan hukum berdasarkan dalil dharurah (kebutuhan mendesak) atau kaidah menghilangkan bahaya (dar'u al-mafasid).
Transplantasi organ (pencangkokan organ dari satu individu keindividu lain) adalah contoh utama dimana ISTIHSAN (atau kaidah dar'u al-mafāsid wa jalbu al-maṣāliḥ – menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan) digunakan untuk mengizinkan sebuah prosedur yang, jika dilihat dari Qiyas ketat, bisa dianggap terlarang.
Konflik Hukum Awal (Pandangan Qiyas Ketat)
1. Isu Kehormatan Tubuh: Berdasarkan Qiyas ketat, tubuh manusia dianggap sakral dan tidak boleh dirusak atau diperlakukan seenaknya (termasuk memotong atau mengambil bagiannya), baik saat hidup maupun setelah mati.
2. Isu Kepemilikan: Tubuh bukan barang yang bisa diperjualbelikan atau dihadiahkan.
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum menyerah dalam upayanya mendapatkan status justice collaborator (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ombudsman Republik Indonesia mengungkap masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara yang belum menganton
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan dua opsi untuk mengatasi maraknya pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wis
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mendukung wacana pengalihan sepeda motor sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional
POLITIK
JAKARTA Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Berkas perka
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangu
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Rabu (24/6/2026) di zona hijau. Pada sesi pembukaan, IHSG tercatat meng
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Harga logam
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih berada di level tinggi pada perdagangan Rabu (24/6/2026) pagi. Berdasarkan data Pusat Informasi Ha
EKONOMI