Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh: Khairul Fahmi.
POLEMIK terkait surat Pemerintah Aceh kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak bisa dibaca semata sebagai persoalan administratif. Isu ini perlu ditempatkan dalam konteks Aceh yang memiliki karakter sosial, politik, dan strategis yang berbeda dibanding provinsi lain.
Aceh bukan hanya daerah dengan pengalaman konflik dan proses perdamaian pasca-Helsinki. Secara geopolitik, Aceh berada di mulut Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran dan kepentingan strategis paling vital di dunia, sehingga setiap interaksi dengan aktor asing memiliki implikasi yang lebih luas.Baca Juga:
Kondisi tersebut membuat penanganan bencana di Aceh tidak pernah sepenuhnya berada di ruang teknokratis. Respons kemanusiaan selalu berlangsung di ruang sosial-politik dan geopolitik yang berlapis, di mana memori konflik, status kekhususan daerah, dan pengalaman keterlibatan internasional masih membentuk persepsi publik.
Hal ini berbeda dengan provinsi seperti Sumatera Utara atau Sumatera Barat yang relatif lebih kondusif. Di wilayah tersebut, respons bencana umumnya dibaca sebagai isu kemanusiaan murni, tanpa beban historis dan sensitivitas strategis yang sama.
Risiko Ambiguitas Komunikasi
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul ketidakjelasan mengenai asal-usul dan otoritas surat yang ditujukan kepada dua lembaga PBB. Ambiguitas ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyangkut legitimasi komunikasi dengan pihak asing.
Di Aceh, ketidakjelasan semacam ini berpotensi memunculkan spekulasi yang melampaui isu kemanusiaan, mulai dari dugaan miskomunikasi antarlevel pemerintahan hingga persepsi adanya kanal komunikasi non-formal di luar mekanisme negara.
Koridor Regulasi
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah tanggung jawab dan wewenang Pemerintah serta pemerintah daerah, dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Partisipasi lembaga internasional hanya sah jika dikelola melalui mekanisme negara, dengan memperhatikan kedaulatan, kondisi sosial-budaya, dan koordinasi resmi. Hal ini menegaskan bahwa setiap bantuan asing harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak menimbulkan ruang politisasi.
Pengelolaan yang tidak rapi justru berisiko membuka ruang politisasi dan kegaduhan yang tidak perlu. Dampaknya bukan hanya pada stabilitas politik, tetapi juga pada efektivitas bantuan bagi masyarakat terdampak.
Karena itu, kehati-hatian dalam komunikasi dan tata kelola bantuan internasional di Aceh menjadi krusial. Bukan untuk membatasi bantuan, melainkan untuk memastikan bahwa kemanusiaan tetap menjadi tujuan utama tanpa mengorbankan stabilitas dan kepentingan strategis nasional.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
BUKITTINGGI Kota Bukittinggi kembali menorehkan prestasi di kancah pariwisata regional. Kota yang terkenal dengan Jam Gadangnya ini mera
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
DENPASAR Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menangani kondisi darurat sampah di wilayah Keluraha
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 mengedepankan
NASIONAL
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Preemtif mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 dengan melakukan sosialisasi keamanan, kese
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali resmi memulai Operasi Keselamatan Agung 2026, Senin (2/2/2026), di halaman Mako Polda Bali. Apel gelar pasukan dipim
NASIONAL