BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BITV Admin - Senin, 12 Januari 2026 07:26 WIB
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.

BELAKANGAN ini beredar sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

Baca Juga:

Intimya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang.

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.

Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati.

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.

Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.

Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
OTK Tusuk Warga di Padangsidimpuan, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Diduga Lamban Tangani Laporan Pelecehan Anak, Warga Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Sebelum Situasi Jadi Kacau
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
Panggung Dunia, Rumah Sendiri Retak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru