Ojol di Medan Petisah Kaget, Sepeda Motornya Raib Hanya dalam Hitungan Detik
MEDAN Nasib sial menimpa seorang driver ojek online (Ojol) di Medan Petisah, Kota Medan. Sepeda motornya raib digondol pencuri ketika ia
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Zainal Arifin Mochtar
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya. Ia jelas mengalami itu karena ia menjalaninya berkali-kali sebelum akhirnya memenangi kontestasi tersebut di 2024.
Dalam konteks pilkada, ia juga kirimkan sinyal yang nyaris serupa dengan pesan khusus, yakni mendorong untuk proses pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali, tak perlu lagi secara langsung.Baca Juga:
Sinyal jelas yang ditangkap para pembantunya sebagai 'perintah' dan 'kehendak' agar segera mengubah model pemilihan kepala daerah.
Para pembantu, yang beberapa di antaranya sekaligus ketua partai, bergerak cepat menyuarakan kembali proses pemilihan di DPRD dan tak langsung oleh rakyat. Kementerian Dalam Negeri juga telah menginisiasi riset tentang hal itu.
Model pemilihan di DPRD bukanlah barang baru. Ia sudah pernah dianut dalam sistem ketatanegaraan Republik ini khususnya di zaman Orde Baru.
Sebelum Undang-Undang No 5 Tahun 1974, ada dua model utama pemilihan kepala daerah. Pertama, dipilih langsung oleh presiden, ini terkhusus demokrasi terpimpin ala Orde Lama (Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959).
Kedua, dipilih oleh DPRD tanpa 'campur tangan' pusat dan karenanya kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD (UU No 1 Tahun 1957).
UU No 5 Tahun 1974 seakan-akan ingin 'mendamaikan' dua model tersebut. Kepala daerah dipegang secara sentralistik, tetapi DPRD dilibatkan.
Itu sebabnya, diatur bahwa calon kepala daerah dipilih oleh DPRD kemudian diajukan secara bertingkat ke gubernur (untuk kepala daerah tingkat II) dan ke presiden untuk jabatan gubernur (kepala daerah tingkat I).
Pusat kemudian berwenang untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan. Keputusan tak final di DPRD, pusat punya hak 'veto'.
Mudah membaca bahwa inilah logika sentralisme yang membuat daerah itu memang adalah daerahnya pusat.
MEDAN Nasib sial menimpa seorang driver ojek online (Ojol) di Medan Petisah, Kota Medan. Sepeda motornya raib digondol pencuri ketika ia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan resmi menambah dua gelandang baru ke dalam skuadnya, sekaligus melepas tiga pemain yang minim kesempatan bermain. Langk
OLAHRAGA
MEDAN Dua pria diamankan polisi setelah kedapatan mencuri besi dan pelat aluminium di gudang milik warga Kota Medan. Aksi keduanya terun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni mengungkapkan detikdetik penyerangan dan penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025 saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Aksi jambret yang menimpa seorang anak di Pekanbaru, Riau, berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi. Kejadian ini men
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan prestasi strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subrot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor ditangkap warga di Kelurahan Padang Bulan, Medan, Senin (12/1). Aksi tangkap basah i
HUKUM DAN KRIMINAL
GROBOGAN Sebanyak 803 warga di Kabupaten Grobogan diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan sementa
KESEHATAN
TEHERAN Puluhan ribu warga Iran memadati jalanan ibu kota Teheran pada Senin (12/1/2026) dalam aksi propemerintah, sebagai respons atas
INTERNASIONAL