BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Pilkada, Langsung Vs Perwakilan

BITV Admin - Selasa, 13 Januari 2026 07:31 WIB
Pilkada, Langsung Vs Perwakilan
Ilustrasi. (foto: Dok. KPU Kab. Tolikara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DPRD lemah, dan kekuatan pusat yang dikomandoi oleh presiden dengan menggunakan ABRI, birokrasi, dan Golkar (ABG) mudah sekali untuk menguasai semua lini. UU No 22 Tahun 1999 menguatkan peran DPRD dan menghilangkan dominasi pemerintah pusat seperti yang ada di UU No 5/1974.

KONSEP KONSTITUSIONAL

Ini penting untuk diingatkan, karena pilihan sistem untuk memilih kepala daerah itu sangat bergantung pada begitu banyak hal, terkhusus konstitusionalisme yang dianut, keadaan dan politik hukum negara yang mau dipakai, dan tentu saja kebutuhan serta kesepakatan rakyat akan soalan tersebut. Mari melihatnya satu per satu.

Pertama, buka kembali UUD 1945 ketika mengalami perubahan, khususnya perubahan kedua di tahun 2000. Pasal 18 ayat (4) kala itu akan disepakati, khususnya tentang bagaimana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Perdebatan yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebenarnya bukan sekadar apakah akan pemilihan langsung oleh rakyat ataukah melalui pemilihan oleh DPRD.

Tetapi juga ide dasarnya ialah, apakah Indonesia ini akan diperlakukan secara seragam mengenai pengisian jabatan kepala daerahnya. Padahal, Indonesia sangat asimetris.

Itulah yang membuat kesepakatan di MPR pada perubahan kedua memilih frasa 'dipilih secara demokratis', demi mengakomodasi kemungkinan adanya daerah di Indonesia yang menggunakan metode dan mekanisme berbeda.

Juga terdapat usulan untuk menyesuaikan dengan pilkada dan pilpres, biar seragam pemilihannya. Tapi hal ini juga tidak menjadi pendapat mayoritas, karena kembali ke pilihan penghormatan atas keragaman daerah di balik pilihan frasa 'dipilih secara demokratis'.

Semangat ini mengalami 'pergeseran' menjadi penguatan pemilihan langsung setelah perubahan ketiga UUD 1945 (2001), khususnya ketika pilpres telah dinyatakan sebagai pemilihan langsung.

Karena itu, ketika di perubahan ketiga disepakati di Pasal 6A, pilpres dipilih secara langsung, mau tak mau itu memengaruhi gairah publik dan negara dalam penafsiran Pasal 18 ayat (4).

Itu sebabnya, langsung dibahas dan dimasukkan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya pilkada dijadikan secara langsung.

Salah satu argumen utama di balik UU 32/2004 mendorong pilkada langsung ialah penyeragaman desain demokrasi elektoral nasional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bendera Hitam di Kelurahan TSM III, Simbolisme Politik atau Upaya Bersih-Bersih Birokrasi?
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Petir
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Sedang
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru