BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Pilkada, Langsung Vs Perwakilan

BITV Admin - Selasa, 13 Januari 2026 07:31 WIB
Pilkada, Langsung Vs Perwakilan
Ilustrasi. (foto: Dok. KPU Kab. Tolikara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga, bagaimana membaca konsepsi politik dan hukum di balik usulan mendadak kembali ke DPRD ini. Sebenarnya, ini tak lepas dari Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan penyederhanaan keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional dilakukan terlebih dahulu, lalu 2-2,5 tahun setelah pelantikan pemilu nasional, maka dilaksanakan pemilu lokal.

Secara teoretis, pemilu berjeda waktu setengah ini punya keunggulan yang sangat baik, yakni mengurangi kompleksitas pemilihan. Hukum dasarnya, semakin kompleks pilihan elektoralnya akan membuat semakin rendah kualitas keputusan demokratis yang akan diambil pemilih.

Hal yang membuat pemilih akan berkurang kualitas memilihnya ialah terlalu banyak kandidat yang harus dipelajari dan dipilih di waktu bersamaan.

Selain itu, memisahkan kontestasi lokal dan nasional membuat isu lokal tetap terjaga di hadapan isu nasional yang biasanya mendominasi.

Ada lagi keunggulan lainnya, yakni kemampuan dan kemauan untuk mengontrol pemerintahan menjadi makin besar, di mana ada waktu yang cukup untuk melihat dominasi partai-partai yang terjadi di pemilu nasional, apakah memberikan efek menarik bagi demokrasi di tingkat lokal.

Jika tidak, ada ruang dan waktu yang cukup bagi pemilih untuk melakukan koreksi. Tentu saja kinerja demokrasi dapat meningkat karena ada ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan koreksi atas dominasi kekuatan politik tertentu.

Dengan begitu, tak akan ada 'sapu bersih' kekuasaan karena akan terbuka ruang bagi pemilih untuk melakukan koreksi atas partai nasional yang ternyata tak tampil baik dalam 2,5 tahun pascapemilu nasional, yakni melalui pemilu lokal.

Dalam penalaran yang wajar, ini tak menguntungkan bagi kekuatan politik yang menghendaki dominasi kekuasaan dan autokrasi. Bagi otokrat, menjadi penting untuk menegaskan efektivitas dan efesiensi pemerintahan ketimbang menghargai proses berjalannya pemerintahan.

Itu sebabnya, putusan MK itu menjadi tak menarik bagi politisi. Dan, semenjak awal dikeluarkan, insinuasi politisi terhadap putusan itu menjadi tinggi. Bahkan, ada semacam orkestrasi untuk segera membonsai MK karena MK dianggap terlalu 'lancang' dalam mengoreksi proses demokrasi.

Jika melawan putusan MK secara langsung akan memiliki risiko penolakan publik, bahkan berpeluang dianggap melawan konsitusi ajudikasi, maka yang dilakukan ialah mengggeser peta pemilihan kepala daerah menjadi tak langsung.

Agar substansi dan urgensi Putusan MK 135/2024 menjadi hilang, dan dengan sendirinya keinginan politik untuk mengurangi potensi demokratisasi dan interupsi bagi budaya politik Indonesia dalam putusan MK tersebut dapat dihindari oleh para politisi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bendera Hitam di Kelurahan TSM III, Simbolisme Politik atau Upaya Bersih-Bersih Birokrasi?
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Petir
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Sedang
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru