BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!

BITV Admin - Kamis, 29 Januari 2026 08:52 WIB
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk itulah pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyelenggarakan program riset untuk menghimpun data aktual dan ilmiah guna menangkal isu-isu tersebut, selain melakukan promosi intensif tentang manfaat positif minyak kelapa sawit terhadap kesehatan serta diplomasi dengan negara-negara penentang kelapa sawit, khususnya Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Beberapa hasil riset menunjukkan bahwa sebagian besar areal perkebunan kelapa sawit berasal dari lahan eks hak pengusahaan hutan (HPH) yang ditelantarkan dan hanya sedikit yang berasal dari areal hutan.

Juga sudah dibuktikan bahwa konsumsi air tanaman kelapa sawit hanya 853 m3/ton minyak, lebih sedikit daripada kedelai (1.958 m3), jagung (2.843 m3), kacang tanah (2.896 m3), dan kelapa (2.896 m3).

Penerapan prinsip dan kriteria pertanian berkelanjutan sudah mengakomodasi areal khusus untuk perlindungan satwa liar seperti yang dirumuskan dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela.

Dengan menggunakan teknologi penangkap metana (methane capture) penurunan emisi GRK pada perkebunan kelapa sawit (65%) lebih tinggi daripada komoditas pesaingnya (< 45%).

Dalam konflik kepemilikan lahan, baik antara masyarakat dan perkebunan kelapa sawit maupun antara perusahaan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan perlu diselesaikan secara hukum untuk menempatkan legalitas yang syah.

Dengan menerapkan good management practices, tanah-tanah marginal seperti gambut dan berpasir dapat dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit yang memenuhi syarat berkelanjutan.

PELANGGARAN TERHADAP REGULASI

Laporan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2018 menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit berkontribusi nyata terhadap capaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Kontribusi tersebut terkait dengan target penurunan kemiskinan (SDG 1) dan ketimpangan (SDG 10), pemenuhan kebutuhan pangan (SDG 2) dan fortifikasi (SDG 3), mitigasi perubahan iklim (SDG 13) termasuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencegah kebakaran lahan serta meningkatkan bauran energi terbarukan, juga pembangunan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan menyumbang devisa (SDG 8).

Namun, beberapa pihak tetap menyangsikan bahwa manfaat perkebunan kelapa sawit lebih banyak daripada mudaratnya.

Terlebih lagi dengan adanya indikasi banyak praktisi kebun sawit korporasi yang tidak mengikuti regulasi pemerintah, khususnya menyangkut pemanfaatan lahan yang diharamkan untuk budi daya tanaman termasuk kelapa sawit, yaitu yang disebut dengan kawasan hutan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
Wakil Bupati Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau SDN Hutanabolon 2 dan Jembatan Aramco
Satgas Pastikan Percepatan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Agar Korban Bencana Aceh Segera Punya Kepastian
Hukuman Mati Ditolak, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Divonis Seumur Hidup
Nasib Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas Tanpa Kepastian Kompensasi PT AR
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BPI Danantara, Ini Kata Menkeu Purbaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru