Justru karena ketidakhadiran Palestina secara formal itulah, kehadiran negara-negara sahabat seperti Indonesia di dalam BOP menjadi wajib hukumnya.
Indonesia tidak masuk ke BOP untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjadi "penyambung lidah" dan pelindung kepentingan rakyat Palestina.
Tanpa kehadiran Indonesia atau negara-negara yang pro-Palestina lainnya, siapa yang akan menjamin bahwa dana USD 25 miliar itu benar-benar digunakan untuk membangun rumah rakyat?
Siapa yang akan mengawal agar 'New Gaza' benar-benar menjadi hunian yang layak bagi warga Gaza, bukan kawasan eksklusif yang asing bagi penduduk aslinya?
Istilah 'New Gaza' harus dimaknai sebagai visi pembaruan kualitas hidup. BOP menawarkan skema di mana biaya rekonstruksi dan rehabilitasi ditanggung secara gotong royong global.
Tujuannya adalah memastikan standar hidup yang manusiawi bisa kembali dirasakan oleh warga Gaza secepat mungkin.
Selain mandat konstitusi, ada alasan pragmatis mengapa Indonesia harus maju. Dalam konflik sesengit ini, kepercayaan adalah barang mahal. Faktanya, hingga saat ini hanya pasukan perdamaian dari Indonesia dan Azerbaijan yang diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Menolak keterlibatan dalam BOP atas dasar kecurigaan yang berlebihan sama saja dengan memvonis rakyat Gaza untuk terus menderita. Kita tidak bisa menolong Palestina hanya dengan slogan dan kutukan di media sosial. Bantuan konkret membutuhkan diplomasi yang cerdik, pragmatis, dan berani masuk ke dalam sistem.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menuntut kita untuk mengambil peran sebagai problem solver. Dalam konteks Gaza hari ini, bentuk dukungan paling nyata adalah memastikan mereka memiliki atap untuk bernaung dalam waktu 5 tahun, bukan 200 tahun lagi.