Program Belanja Nasional Melejit Rp184 Triliun, Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Menguat
JAKARTA Program Belanja Nasional pada Triwulan I Tahun 2026 mencatatkan realisasi transaksi sebesar Rp184,02 triliun. Angka tersebut melam
EKONOMI
Oleh:Wahyuddin Luthfi Abdullah
ANAK-anak kini mungkin tidak lagi bebas memiliki akun media sosial sebelum usia 16 tahun. Namun pertanyaannya, apakah mereka benar-benar sedang dilindungi atau hanya sedang dibatasi?
Kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun patut diapresiasi sebagai langkah preventif di tengah derasnya arus digital.Baca Juga:
Di usia tersebut, anak pada umumnya belum memiliki kematangan yang cukup dalam mengambil keputusan, apalagi dalam menghadapi kompleksitas dunia maya yang sarat dengan informasi, opini, dan pengaruh yang tidak selalu sehat.
Pembatasan ini menjadi sinyal penting bahwa tidak semua akses digital layak diberikan tanpa kesiapan usia dan kedewasaan.
Dalam perspektif Islam, media sosial pada dasarnya berada dalam wilayah mubah—boleh digunakan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Namun, kemubahan ini tidak bersifat mutlak.
Ia sangat bergantung pada tujuan dan dampak penggunaannya. Sesuatu yang pada asalnya diperbolehkan dapat berubah menjadi berbahaya ketika membuka jalan kepada kerusakan yang lebih besar.
Di sinilah konsep sadd dzari'ah dalam kajian ushul fiqh menjadi relevan: menutup jalan menuju mudarat sebelum mudarat itu benar-benar terjadi. Analogi sederhana dapat diambil dari penggunaan pisau. Bagi orang dewasa, ia adalah alat yang bermanfaat.
Namun bagi anak yang belum mampu mengontrol diri, ia justru bisa menjadi sumber bahaya. Maka pembatasan bukanlah sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan.
Namun demikian, pembatasan tidak boleh berhenti pada dirinya sendiri. Sebab pembatasan mungkin mampu mengurangi akses, tetapi tidak otomatis melahirkan kesadaran.
Anak-anak yang dibatasi tanpa dibekali pemahaman berpotensi mencari celah dengan menggunakan akun orang lain, memalsukan usia, atau mengakses melalui cara lain. Dalam situasi seperti ini, yang lahir bukanlah kedisiplinan, melainkan kepatuhan semu: patuh ketika diawasi, tetapi bebas ketika tidak terlihat.
Di titik inilah pendidikan mengambil peran yang tidak tergantikan. Islam tidak hanya mengenal larangan, tetapi juga menekankan proses tarbiyah—pembentukan karakter dan kesadaran dari dalam.
JAKARTA Program Belanja Nasional pada Triwulan I Tahun 2026 mencatatkan realisasi transaksi sebesar Rp184,02 triliun. Angka tersebut melam
EKONOMI
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat
NASIONAL
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas eksporimpor yang dinilai merugikan pereko
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan terpantau masih tinggi pada Minggu pagi. Daging ayam ras dijual Rp41.500 per kilogram, sementara c
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus dugaan pemerasan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perundingan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) di Islamabad, Pakistan, kembali menemui jalan buntu. Iran menuding AS sengaja men
INTERNASIONAL
MEDAN Harga plastik di Kota Medan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menyebut kenaikan ini dipicu gangguan impor
EKONOMI