PSI Sentil PDIP: Sejak “Kenikmatan Politik” Dicabut Jokowi, Komentar Selalu Miring
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
Oleh:Wahyuddin Luthfi Abdullah
ANAK-anak kini mungkin tidak lagi bebas memiliki akun media sosial sebelum usia 16 tahun. Namun pertanyaannya, apakah mereka benar-benar sedang dilindungi atau hanya sedang dibatasi?
Kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun patut diapresiasi sebagai langkah preventif di tengah derasnya arus digital.Baca Juga:
Di usia tersebut, anak pada umumnya belum memiliki kematangan yang cukup dalam mengambil keputusan, apalagi dalam menghadapi kompleksitas dunia maya yang sarat dengan informasi, opini, dan pengaruh yang tidak selalu sehat.
Pembatasan ini menjadi sinyal penting bahwa tidak semua akses digital layak diberikan tanpa kesiapan usia dan kedewasaan.
Dalam perspektif Islam, media sosial pada dasarnya berada dalam wilayah mubah—boleh digunakan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Namun, kemubahan ini tidak bersifat mutlak.
Ia sangat bergantung pada tujuan dan dampak penggunaannya. Sesuatu yang pada asalnya diperbolehkan dapat berubah menjadi berbahaya ketika membuka jalan kepada kerusakan yang lebih besar.
Di sinilah konsep sadd dzari'ah dalam kajian ushul fiqh menjadi relevan: menutup jalan menuju mudarat sebelum mudarat itu benar-benar terjadi. Analogi sederhana dapat diambil dari penggunaan pisau. Bagi orang dewasa, ia adalah alat yang bermanfaat.
Namun bagi anak yang belum mampu mengontrol diri, ia justru bisa menjadi sumber bahaya. Maka pembatasan bukanlah sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan.
Namun demikian, pembatasan tidak boleh berhenti pada dirinya sendiri. Sebab pembatasan mungkin mampu mengurangi akses, tetapi tidak otomatis melahirkan kesadaran.
Anak-anak yang dibatasi tanpa dibekali pemahaman berpotensi mencari celah dengan menggunakan akun orang lain, memalsukan usia, atau mengakses melalui cara lain. Dalam situasi seperti ini, yang lahir bukanlah kedisiplinan, melainkan kepatuhan semu: patuh ketika diawasi, tetapi bebas ketika tidak terlihat.
Di titik inilah pendidikan mengambil peran yang tidak tergantikan. Islam tidak hanya mengenal larangan, tetapi juga menekankan proses tarbiyah—pembentukan karakter dan kesadaran dari dalam.
Anak tidak cukup hanya dijauhkan dari sesuatu yang berisiko, tetapi juga perlu dipersiapkan agar mampu mengelola dan menyikapinya dengan bijak ketika akses itu pada akhirnya terbuka.
Pendidikan karakter dalam konteks digital menjadi kebutuhan mendesak. Anak perlu diajarkan bukan hanya apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga mengapa sesuatu itu perlu dihindari atau dilakukan.
Mereka perlu dilatih untuk memiliki kontrol diri, tanggung jawab, serta kemampuan memilah informasi. Tanpa itu, larangan hanya akan mengubah cara anak mengakses, bukan cara mereka berpikir.
Peran orang tua dan sekolah menjadi sangat sentral dalam hal ini. Regulasi negara tidak akan efektif tanpa diperkuat oleh pendidikan dalam keluarga dan institusi pendidikan. Orang tua tidak cukup hanya melarang, tetapi juga perlu hadir sebagai pembimbing yang memahami dunia anak.
Sekolah pun tidak cukup hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga harus mampu menanamkan etika digital sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Dalam sebuah penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa intensitas screen time memiliki pengaruh terhadap tingkat religiusitas mahasiswa, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu. Temuan ini menunjukkan bahwa interaksi yang intens dengan layar—termasuk media sosial—dapat memengaruhi cara berpikir, kebiasaan, bahkan kedalaman spiritual seseorang.
Jika pada usia mahasiswa saja dampaknya sudah terasa, maka pada anak-anak yang masih dalam tahap pembentukan karakter, pengaruh tersebut tentu bisa lebih signifikan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini dapat dilihat melalui konsep "khalil"—sesuatu yang dekat dan memiliki pengaruh kuat terhadap seseorang. Dalam kehidupan tradisional, "khalil" seorang anak biasanya adalah orang tua, guru, atau lingkungan pergaulan terdekat.
Namun dalam kehidupan modern, media sosial perlahan mengambil posisi tersebut. Ia menjadi teman yang selalu hadir, sumber informasi utama, sekaligus pembentuk persepsi dan nilai.
Ketika media sosial telah menjadi "khalil", maka pengaruhnya tidak lagi sekadar teknis, tetapi juga ideologis dan emosional. Ia membentuk cara pandang, menentukan standar, bahkan memengaruhi identitas.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi siapa yang paling dekat dan paling berpengaruh dalam membentuk diri seorang anak.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar anak yang tidak memiliki akun media sosial, tetapi anak yang memiliki kesiapan karakter untuk menggunakannya.
Sebab tanpa pendidikan, larangan hanya akan menunda masalah—bukan menyelesaikannya. Di era digital ini, menjaga anak bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan pendidikannya bahwa yang paling dekat dengan mereka adalah nilai—bukan sekadar layar.* (news.detik.com)
*)Penulis adalah Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Andalas, Padang.
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (
PEMERINTAHAN