BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Polres Tanjab Timur Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Mendahara Ulu, Tersangka Dijerat UU TPKS

Erik - Rabu, 15 Juli 2026 09:58 WIB
Polres Tanjab Timur Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Mendahara Ulu, Tersangka Dijerat UU TPKS
Polres Tanjung Jabung Timur dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMUR – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VII/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Barat/Polda Jambi tertanggal 13 Juli 2026.

Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial BK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, korban merupakan seorang perempuan berinisial CWEP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh tersangka menuju wilayah Sungai Toman.

Setelah berada di lokasi yang sepi, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, IPTU Fahkrizal, mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Tanjung Jabung Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kekerasan seksual.

Kepolisian juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui, menyaksikan, atau menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Nama AKBP Syarif Muncul di Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Terkejut
Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya di Gunung Sibayak, Polres Karo Amankan 9 Orang
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Siapa Menjaga Para Penjaga?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru